Darurat COVID-19, Malaysia Berlakukan Relaksasi Berobat Khusus Pasien dari Indonesia
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sejak adanya pandemi COVID-19 , pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru secara ketat untuk bepergian keluar negeri. Bahkan aturan kunjungan ke Negara Malaysia untuk penanganan medis darurat dengan prosedur baru terkadang membuat sulit pasien Indonesia.
Namun, ada kabar baru yang menggembirakan bagi pasien Indonesia yang ingin berobat keMalaysia. Pasalnya, sejak Juli 2020 Pemerintah Malaysia telah memberlakukan relaksasi berobat khusus untuk pasien dari Indonesia dengan tetap menerapkan SOP yang berlaku.
Pimpinan Kantor Perwakilan Rumah Sakit Malaysia di Indonesia, Firda Rusdiana mengatakan, selama ini bagi sebagian besar masyarakat Indonesia mencari second opinion ataupun melakukan medical check up ke Malaysia bukanlah hal yang baru lagi. Mereka rela datang jauh-jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih maksimal.
Meskipun aturan berobat ke Malaysia terbilang ribet, lanjutnya, pasien tidak perlu merasa bingung. Karena, pihaknya akan membantu secara gratis memberikan kemudahan untuk pasien yang berencana berobat ke Malaysia. “Dengan kata lain pasien tidak akan dibebankan dengan segala pengurusan administrasi rumah sakit dan peraturan pemerintah di sana sebelum berobat ke Malaysia,” kata Firda, Senin (7/6/2021).
Firda menjelaskan, bagi pasien yang baru pertama kali berobat ke Malaysia tidak perlu khawatir. Kantor Perwakilan akan membantu dalam merekomendasikan rumah sakit dan dokter yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Selain itu, juga akan dibantu untuk estimasibiaya berobat, mulai dari konsultasi hingga perawatan yang akan dijalani nantinya.
Dia mengungkapkan, sebelum memutuskan berobat ke Malaysia ada beberapa hal wajib yang dilakukan. Calon pasien terlebih dulu menghubungi pihak Kantor Perwakilan RS Malaysia untuk berkoordinasi mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia dan SOP yang perlu pasien penuhi sebelum dan sesampainya di Malaysia. “Di antaranya, melampirkan resume medisdan juga paspor," kata dia.
Saat ini, pihak Kantor Perwakilan juga menyediakan layanan konsultasi online dengan platform resmi menggunakan video room dengan dokter spesialis di Malaysia. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi dengan dokter pilihan mengenai rawatan yang akan dijalani nantinya dan estimasi biaya yang dibutuhkan.
Kemudian menentukan tanggal keberangkatan berobat. RS Malaysia yang dituju akan mengirimkan berkas resmi ke Pemerintah Malaysia yang berwenang. Jika sudah diluluskan, pasien bisa berangkat untuk berobat. Namun, aturannya adalah pasien dewasa dapat masuk hanya dengansatu pendamping saja. "Untuk kasus anak-anak di bawah 12 tahun pendamping bisa dua orang. Untuk pengurusan surat ijin Pemerintah membutuhkan waktu 7-10 hari kerja," terangnya.
Lebih lanjut Firda memaparkan, mengenai pemesanan transportasi, saat ini pasien bisa menggunakan 2 moda transportasi yakni jetcharter/flight charter/air ambulance dan ferry charter (tujuan pelabuhan batam ke Johor Bahru) . "Untuk per Juni 2021, dikarenakan adanya lonjakan COVID-19 , ferry charter akan dihentikan sementara sampai ada pengumuman berikutnya. Kantor Perwakilan akan membantu pemesanan dan pengaturan sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pasien," paparnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan PCR/SWAB Test terlebih dulu. 72 jam sebelum keberangkatan ke Malaysia, pasien danpendamping diwajibkan untuk melakukan PCR Covid-19 di RS Indonesia yang telah ditentukanoleh pihak Pemerintah Malaysia. Setelahnya pasien akan diminta mengirimkan hasil negatif COVID-19 melalui Kantor Perwakilan.
Setibanya di RS Malaysia, pasien dan pendamping juga akan menjalani PCR Covid-19 kembali untuk memastikan pasien dan pendamping negatif. Selanjutnya pasien dan pendamping akan menjalani PCR COVID-19 beberapa hari kemudian sesuai aturan pemerintah. Setelah tiba di Malaysia, karantina akan dilakukan di RS selama 14 hari. RS
Malaysia menyediakan ruang karantina sehingga keamanan pasien terjaga. Selama masa karantina pasien tetap mendapatkan rawatan atau treatment dari Dokter Spesialis, bersamaan dengan menjalani karantina, hanya saja tidak diperkenankan untuk meninggalkan area RS. “Kami dari Kantor Perwakilan Resmi RS Malaysia bertugas membantu pasien dari Indonesia yang akan berobat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan yang diberikan antara lain, memberikan rekomendasi rumah sakit dan dokter, membuat temu janji atau appointment, membantu pengaturan dan pemesanan akomodasi, pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia, buat temu janji konsultasi online, pemesanan obat dan lainnya. “Semua layanan yang diberikan Kantor Perwakilan 100% bebas biaya,” tandasnya.
Namun, ada kabar baru yang menggembirakan bagi pasien Indonesia yang ingin berobat keMalaysia. Pasalnya, sejak Juli 2020 Pemerintah Malaysia telah memberlakukan relaksasi berobat khusus untuk pasien dari Indonesia dengan tetap menerapkan SOP yang berlaku.
Pimpinan Kantor Perwakilan Rumah Sakit Malaysia di Indonesia, Firda Rusdiana mengatakan, selama ini bagi sebagian besar masyarakat Indonesia mencari second opinion ataupun melakukan medical check up ke Malaysia bukanlah hal yang baru lagi. Mereka rela datang jauh-jauh untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih maksimal.
Meskipun aturan berobat ke Malaysia terbilang ribet, lanjutnya, pasien tidak perlu merasa bingung. Karena, pihaknya akan membantu secara gratis memberikan kemudahan untuk pasien yang berencana berobat ke Malaysia. “Dengan kata lain pasien tidak akan dibebankan dengan segala pengurusan administrasi rumah sakit dan peraturan pemerintah di sana sebelum berobat ke Malaysia,” kata Firda, Senin (7/6/2021).
Firda menjelaskan, bagi pasien yang baru pertama kali berobat ke Malaysia tidak perlu khawatir. Kantor Perwakilan akan membantu dalam merekomendasikan rumah sakit dan dokter yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Selain itu, juga akan dibantu untuk estimasibiaya berobat, mulai dari konsultasi hingga perawatan yang akan dijalani nantinya.
Dia mengungkapkan, sebelum memutuskan berobat ke Malaysia ada beberapa hal wajib yang dilakukan. Calon pasien terlebih dulu menghubungi pihak Kantor Perwakilan RS Malaysia untuk berkoordinasi mengenai syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia dan SOP yang perlu pasien penuhi sebelum dan sesampainya di Malaysia. “Di antaranya, melampirkan resume medisdan juga paspor," kata dia.
Saat ini, pihak Kantor Perwakilan juga menyediakan layanan konsultasi online dengan platform resmi menggunakan video room dengan dokter spesialis di Malaysia. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk berkonsultasi dengan dokter pilihan mengenai rawatan yang akan dijalani nantinya dan estimasi biaya yang dibutuhkan.
Kemudian menentukan tanggal keberangkatan berobat. RS Malaysia yang dituju akan mengirimkan berkas resmi ke Pemerintah Malaysia yang berwenang. Jika sudah diluluskan, pasien bisa berangkat untuk berobat. Namun, aturannya adalah pasien dewasa dapat masuk hanya dengansatu pendamping saja. "Untuk kasus anak-anak di bawah 12 tahun pendamping bisa dua orang. Untuk pengurusan surat ijin Pemerintah membutuhkan waktu 7-10 hari kerja," terangnya.
Lebih lanjut Firda memaparkan, mengenai pemesanan transportasi, saat ini pasien bisa menggunakan 2 moda transportasi yakni jetcharter/flight charter/air ambulance dan ferry charter (tujuan pelabuhan batam ke Johor Bahru) . "Untuk per Juni 2021, dikarenakan adanya lonjakan COVID-19 , ferry charter akan dihentikan sementara sampai ada pengumuman berikutnya. Kantor Perwakilan akan membantu pemesanan dan pengaturan sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pasien," paparnya.
Selanjutnya pasien harus melakukan PCR/SWAB Test terlebih dulu. 72 jam sebelum keberangkatan ke Malaysia, pasien danpendamping diwajibkan untuk melakukan PCR Covid-19 di RS Indonesia yang telah ditentukanoleh pihak Pemerintah Malaysia. Setelahnya pasien akan diminta mengirimkan hasil negatif COVID-19 melalui Kantor Perwakilan.
Setibanya di RS Malaysia, pasien dan pendamping juga akan menjalani PCR Covid-19 kembali untuk memastikan pasien dan pendamping negatif. Selanjutnya pasien dan pendamping akan menjalani PCR COVID-19 beberapa hari kemudian sesuai aturan pemerintah. Setelah tiba di Malaysia, karantina akan dilakukan di RS selama 14 hari. RS
Malaysia menyediakan ruang karantina sehingga keamanan pasien terjaga. Selama masa karantina pasien tetap mendapatkan rawatan atau treatment dari Dokter Spesialis, bersamaan dengan menjalani karantina, hanya saja tidak diperkenankan untuk meninggalkan area RS. “Kami dari Kantor Perwakilan Resmi RS Malaysia bertugas membantu pasien dari Indonesia yang akan berobat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan yang diberikan antara lain, memberikan rekomendasi rumah sakit dan dokter, membuat temu janji atau appointment, membantu pengaturan dan pemesanan akomodasi, pengurusan ijin masuk berobat ke Malaysia, buat temu janji konsultasi online, pemesanan obat dan lainnya. “Semua layanan yang diberikan Kantor Perwakilan 100% bebas biaya,” tandasnya.
(nic)