Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai penasehat hukum terdakwa, lanjut Imran, meminta kepada majelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa Feri Sofiyan untuk keseluruhan. Baca juga: Tangis Pecah di Lamongan, Korban Meninggal Akibat COVID-19 Terus Bertambah
Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU No. REG.PERKARA : PDM-46/R.BIMA/Eku.2/05/2021, tanggal 11 Mei 2021 dinyatakan Kabur (Obscuur libel) dan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Feri Sofiyan tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menanggapi hal itu, JPU yang ikut mendengar membacaan eksepsi , juga akan mengeluarkan keberatan, karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan. Baca juga: Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur. Pun dalam hal ini, segala dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami pun akan menyampaikan keberatan atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa memohon agar surat dakwaan JPU No. REG.PERKARA : PDM-46/R.BIMA/Eku.2/05/2021, tanggal 11 Mei 2021 dinyatakan Kabur (Obscuur libel) dan batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Feri Sofiyan tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menanggapi hal itu, JPU yang ikut mendengar membacaan eksepsi , juga akan mengeluarkan keberatan, karena dakwaan mereka dinilai kabur dan tidak jelas oleh terdakwah Feri Sofiyan. Baca juga: Harimau Jantan Muncul di Dekat Permukiman di Riau, Videonya Viral
"Atas eksepsi tersebut, kami akan menanggapinya pada jadwal persidangan berikut. Sebab kami tidak terima jika dakwaan JPU dikatakan kabur. Pun dalam hal ini, segala dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami pun akan menyampaikan keberatan atas eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya," tegas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil.
(eyt)
Lihat Juga :