Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
"Diketahui bahwa dalam rumusan unsur delik pada perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU telah menyatakan dengan jelas di dalam surat dakwaannya tersebut, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan dua perbuatan sekaligus, yaitu melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dan melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan atau lingkungan," terang kuasa hukum terdawak, Al Imran.
"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," imbuh Al Imran saat dikonfirmasi usai sidang.
Baca juga: Mayat Wanita Cantik Gemparkan Bali, Ditemukan Telanjang di Tebing Pantai Sunset Point
Ditegaskannya sesuai uraian dalam eksepsi, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun dengan tidak cermat , karena masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus. Dalam hal ini JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum, lantaran masih menggunakan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus, dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa," terangnya.
"Setelah memperhatikan surat dakwaan tersebut, ternyata JPU tidaklah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan materiil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," imbuh Al Imran saat dikonfirmasi usai sidang.
Baca juga: Mayat Wanita Cantik Gemparkan Bali, Ditemukan Telanjang di Tebing Pantai Sunset Point
Ditegaskannya sesuai uraian dalam eksepsi, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun dengan tidak cermat , karena masih menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus. Dalam hal ini JPU dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum, lantaran masih menggunakan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
"Padahal pasal dan UU tersebut telah dihapus, dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa," terangnya.

Lihat Juga :