Pengedar Sabu di Tanggamus Dibekuk setelah Jadi Buronan sejak 2019
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Hamdan alias Powor (44) pengedar sabu yang tinggal di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Saat ditangkap, petugas menemukan 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram sabu. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Petugas juga menemukan 1,5 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan bersama sabu di plastik putih yang ditaruh di tembok rumah, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, telepon seluler dan dompet.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di kebunnya yang berada di wilayah Bandar Negeri Semoung. "Waktu itu saya kabur ke kebun. Dua bulan lalu saya baru turun lagi," katanya, Senin (20/4/2020).
Hamdan yang mengaku beristri dua berdalih bahwa penjualan sabu baru dilakukannya selama 2 kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali, beli pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi. Namun belum sempat terjual," akunya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan bahwa tersangka dengan katagori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dini hari.
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Menurut Kapolres, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangap. Bahkan pada 2029 lalu pernah lolos saat digrebek di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus penjualan sabu dengan menggunakan ponsel dan melakukan perjanjian ketemu di suatu lokasi yang disepakati untuk bertransaksi. "Setelah berjanji lewat telepon mereka bertemu. Istilahnya ada uang, ada barang," jelas Kapolres.
Pelanggan tersangka dari beragam kalangan. Sabu paket kecil dijual dengan harga Rp100.000, sedangkan paket besar Rp1 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasar 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Saat ditangkap, petugas menemukan 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram sabu. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Petugas juga menemukan 1,5 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan bersama sabu di plastik putih yang ditaruh di tembok rumah, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, telepon seluler dan dompet.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di kebunnya yang berada di wilayah Bandar Negeri Semoung. "Waktu itu saya kabur ke kebun. Dua bulan lalu saya baru turun lagi," katanya, Senin (20/4/2020).
Hamdan yang mengaku beristri dua berdalih bahwa penjualan sabu baru dilakukannya selama 2 kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali, beli pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi. Namun belum sempat terjual," akunya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan bahwa tersangka dengan katagori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dini hari.
Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Menurut Kapolres, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangap. Bahkan pada 2029 lalu pernah lolos saat digrebek di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus penjualan sabu dengan menggunakan ponsel dan melakukan perjanjian ketemu di suatu lokasi yang disepakati untuk bertransaksi. "Setelah berjanji lewat telepon mereka bertemu. Istilahnya ada uang, ada barang," jelas Kapolres.
Pelanggan tersangka dari beragam kalangan. Sabu paket kecil dijual dengan harga Rp100.000, sedangkan paket besar Rp1 juta. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasar 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(shf)