Pengedar Sabu di Tanggamus Dibekuk setelah Jadi Buronan sejak 2019
Senin, 20 April 2020 - 13:25 WIB
loading...
Hamdan alias Powor (44) pengedar sabu yang tinggal di Pekon Kunyayan, Tanggamus, Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung. Foto/iNews TV/Indra Siregar
A
A
A
TANGGAMUS - Hamdan alias Powor (44) pengedar sabu yang tinggal di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung.
Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Saat ditangkap, petugas menemukan 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram sabu. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Petugas juga menemukan 1,5 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan bersama sabu di plastik putih yang ditaruh di tembok rumah, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, telepon seluler dan dompet.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di kebunnya yang berada di wilayah Bandar Negeri Semoung. "Waktu itu saya kabur ke kebun. Dua bulan lalu saya baru turun lagi," katanya, Senin (20/4/2020).
Hamdan yang mengaku beristri dua berdalih bahwa penjualan sabu baru dilakukannya selama 2 kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali, beli pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi. Namun belum sempat terjual," akunya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan bahwa tersangka dengan katagori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dini hari.
Tersangka merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Saat ditangkap, petugas menemukan 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram sabu. (Baca juga: Jokowi Minta Pelaksanaan PSBB Corona Dievaluasi Total)
Petugas juga menemukan 1,5 butir pil ekstasi warna abu-abu yang disimpan bersama sabu di plastik putih yang ditaruh di tembok rumah, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, telepon seluler dan dompet.
Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku selama menjadi buronan dirinya bersembunyi di kebunnya yang berada di wilayah Bandar Negeri Semoung. "Waktu itu saya kabur ke kebun. Dua bulan lalu saya baru turun lagi," katanya, Senin (20/4/2020).
Hamdan yang mengaku beristri dua berdalih bahwa penjualan sabu baru dilakukannya selama 2 kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp9 juta. "Sudah dua kali, beli pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi. Namun belum sempat terjual," akunya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengungkapkan bahwa tersangka dengan katagori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kota Agung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (20/4/2020) dini hari.
Lihat Juga :