BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
BPJamsostek Beri Jaminan...
BPJamsostek Jawa Timur, melakukan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta, Selasa (8/6/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Situasi ekonomi yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19, membuat para pekerja rentan kehilangan pekerjaannya. Namun, bagi peserta BPJamsostek tidak perlu kawatir, karena ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .

Baca juga: 2,9 Juta Peserta Ajukan Klaim, BPJamsostek Gelontorkan Dana Rp36,45 Triliun

Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).



Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Sikat 500 Kg Ikan di Natuna Utara, 2 Kapal Vietnam Diringkus Baharkam Mabes Polri

JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Baca juga: Istri Cantiknya Dilamar Pria Lain, Suami Ini Tikam Istrinya hingga Bersimbah Darah

"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .

"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.

Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid

Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.

Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.

Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.

Baca juga: Kota Malang Gempar, Seorang Wanita Terjun Dari Jembatan Setinggi 25 Meter

Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,

"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved