BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Situasi ekonomi yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19, membuat para pekerja rentan kehilangan pekerjaannya. Namun, bagi peserta BPJamsostek tidak perlu kawatir, karena ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .
Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.
"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .
"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,
"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.
"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.
Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .
"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.
Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,
"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
(eyt)