BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
A A A
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Baca juga: Istri Cantiknya Dilamar Pria Lain, Suami Ini Tikam Istrinya hingga Bersimbah Darah

"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .

"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.

Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid

Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Nasib 2.374 Pekerja...
Nasib 2.374 Pekerja Freeport Menggantung Sembilan Tahun, Said Iqbal Lapor Menaker
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
Polisi Pastikan Emas...
Polisi Pastikan Emas 74 Kg Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Asli
Hadirkan Semangat Piala...
Hadirkan Semangat Piala Dunia 2026, Valvoline Mengapresiasi Penggemar Bola dan Mekanik
4 WNI ABK Disandera...
4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Berita Terkini
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
BPOLBF dan IN-FLORES...
BPOLBF dan IN-FLORES Rumuskan Masa Depan Ekowisata Labuan Bajo
Tingkatkan Pelayanan,...
Tingkatkan Pelayanan, Astamaops Kapolri Dorong Transformasi Hotline 110 dan Command Center
Ingin Berobat ke Negeri...
Ingin Berobat ke Negeri Jiran? IHH Healthcare Malaysia Gelar Expo di Surabaya
Perbaikan Jalan Imbas...
Perbaikan Jalan Imbas Proyek MRT, Halte Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Jumat Malam hingga Senin Pagi
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved