BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
A A A
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta. Baca juga: Istri Cantiknya Dilamar Pria Lain, Suami Ini Tikam Istrinya hingga Bersimbah Darah

"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.

Menurutnya, program JKP ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja peserta BPJamsostek yang mengalami PHK . Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan, di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter- PHK .

"Peserta cukup mengajukan persyaratan bukti PHK , dan adanya komitmen untuk bekerja kembali. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK , artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.

Baca juga: Uang Sekolah Belum Lunas, Kepala Sekolah SD Inpres Bersimbah Darah Ditikam Wali Murid

Peserta penerima manfaat JKP , lanjutnya, harus memenuhi kriteria seluruh peserta dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengalami PHK dengan ketentuan memenuhi syarat eligibilitas masa iuran, serta kepesertaan dan bersedia bekerja kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved