BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya
Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
BPJamsostek Jawa Timur, melakukan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta, Selasa (8/6/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Situasi ekonomi yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19, membuat para pekerja rentan kehilangan pekerjaannya. Namun, bagi peserta BPJamsostek tidak perlu kawatir, karena ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .
Baca juga: 2,9 Juta Peserta Ajukan Klaim, BPJamsostek Gelontorkan Dana Rp36,45 Triliun
Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Sikat 500 Kg Ikan di Natuna Utara, 2 Kapal Vietnam Diringkus Baharkam Mabes Polri
JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: 2,9 Juta Peserta Ajukan Klaim, BPJamsostek Gelontorkan Dana Rp36,45 Triliun
Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Sikat 500 Kg Ikan di Natuna Utara, 2 Kapal Vietnam Diringkus Baharkam Mabes Polri
JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Lihat Juga :