BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya
BPJamsostek Jawa Timur, melakukan sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) kepada perusahaan dan peserta, Selasa (8/6/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Situasi ekonomi yang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19, membuat para pekerja rentan kehilangan pekerjaannya. Namun, bagi peserta BPJamsostek tidak perlu kawatir, karena ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) .



Program JKP ini, sedang gencar disosialisasikan BPJamsostek kepada perusahaan dan para peserta BPJamsostek . Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, JKP merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).



Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJamsostek , yakni JKP yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.



JKP bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) , seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), usia belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik PKWTT maupun PKWT, peserta pada perusahaan skala menengah dan besar terdaftar lima program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Iuran program JKP sebesar 0,46% yang terdiri dari subsidi iuran pemerintah 0,22%, serta rekompisi iuran program JKK 0,14 %, dan JKM 0,10%. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta.

"Manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk pelatihan kerja , akses informasi pasar kerja, dan uang tunai. Kewenangan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja di Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan manfaat uang tunai diberikan paling banyak enam bulan, yaitu 45% dari upah tiga bulan pertama, dan 25% upah tiga bulan berikutnya," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2113 seconds (0.1#10.140)