BPJamsostek Beri Jaminan untuk yang Kehilangan Pekerjaan, Begini Persyaratannya
Rabu, 09 Juni 2021 - 00:56 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan peserta bukan penerima manfaat dengan kriteria PHK yang disebabkan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.
Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Baca juga: Kota Malang Gempar, Seorang Wanita Terjun Dari Jembatan Setinggi 25 Meter
Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,
"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
Hak atas manfaat JKP adalah tiga kali selama masa usia kerja , manfaat pertama setelah terpenuhinya masa iuran dan kepesertaan, manfaat kedua setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat pertama, dan manfaat ketika setelah masa iuran lima tahun sejak memperoleh manfaat kedua.
Baca juga: Kota Malang Gempar, Seorang Wanita Terjun Dari Jembatan Setinggi 25 Meter
Hak manfaat JKP akan hilang apabila peserta tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK , telah mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia. Patut diingat bahwa seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia wajib diikutsertakan dalam program BPJamsostek,
"BPJamsostek hadir untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia , dalam memberikan perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi. Hal ini merupakan bukti nyata, negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Deny.
(eyt)
Lihat Juga :