Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ini Pesan Ketua IDI

Rabu, 09 Juni 2021 - 00:05 WIB
loading...
Jerinx SID Hirup Udara...
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih
A A A
SURABAYA - Pemain drum grup band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi menghirup udara bebas pada Selasa (8/6/2021) setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sebelumnya, Jerinx divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Daeng M. Faqih saat dikonfirmasi terkait bebasnya drummer nyentrik tersebut mengaku tidak tahu. Namun, dia mengingatkan bahwa, antara tenaga kesehatan, termasuk dokter dan masyarakat tidak boleh ada dikotomi.

Baca juga: Puas Tiduri Siswi SMK hingga Hamil, Perawat RSUD Ini Malah Beri Obat Penggugur Kandungan

“Saya belum tahu itu (Jerinx bebas). Tapi saya ingin sampaikan, kita harus bersama-sama (tenaga kesehatan dan masyarakat), mutualisme, saling membutuhkan,” katanya usai menghadiri acara ‘Restorasi Humanisme Pendidikan Kedokteran’ di Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Daeng juga berpesan pada Jerinx bahwa, dalam negara demokrasi, semua bebas untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Jika ada yang dipandang kurang tepat, dipersilahkan memberi masukan.

“Ke depan harus saling memahami dan menghargai antara masyarakat dan tenaga kesehatan. Kalau Jerinx sakit, tidak mungkin tidak membutuhkan pelayanan kesehatan. Kita inikan makhluk sosial, satu sama lain membutuhkan. Dokter kalau tidak kerjasama dengan masyarakat, siapa yang mau dilayani,” pesannya.

Baca juga: Menkes: Warga Bangkalan Jangan Takut Tes Swab, Kalau Positif Nanti Dirawat

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Komunitas Advokat Laporkan...
Komunitas Advokat Laporkan Ujaran Kebencian Komika Aulia Rakhman ke Polisi
Sejumlah Lurah di Jogja...
Sejumlah Lurah di Jogja dan Paman Usman Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Ade Armando Dilaporkan...
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Akibat Hina Sri Sultan HB X dan Rakyat DIY
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved