Gelapkan Mobil Rental, 3 Warga Dicokok Reskrim Polsek Medan Baru
loading...
A
A
A
MEDAN - Anggota Reskirm Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku dugaan penggelapan mobil rental. Modus operandi mereka yakni dengan cara berpura-pura merental kendaraan dengan mengaku sebagai perwakilan dari bank.
Identias ketiga pelaku yang diamankan yakni N (20) warga Jalan Gaharu, AT (50) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kecamatan Tanjungmorawa dan AH (25) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan salah seorang korban yakni Dedi Syahputra (40). Kepada petugas, Dedi mengaku, mobil Toyota Innova dengan pelat nomor BK 1652 GO yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.
Dia menyewakan kendaraan itu setelah seorang pelaku mengaku dari perwakilan salah satu bank di Kota Medan. Mereka menjanjikan uang Rp10 juta per bulan sebagai biaya sewa rental mobil milik korban.
"Merasa tertarik, korban kemudian bersedia mobil miliknya dirental pelaku. Tak hanya itu, korban juga memberikan STNK kepada pelaku," ujar Martuasah. (BACA JUGA: Nyabu di Gubuk Ladang Sawit Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi)
Selama dua bulan awal masa perentalan mobil, pelaku rutin melakukan pembayaran tanpa kendala yang berarti. Namun memasuki bulan ketiga, pelaku tak kunjung memberikan biaya yang disepakati. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi lagi oleh korban.
“Selanjutnya korban melakukan pencarian dan memeroleh informasi mereka bukan perwakilan bank. Setelah dilacak lewat GPS, didapati mobil itu berada di Tanjung Morawa,” katanya.
Korban kemudian mendatangi lokasi sesuai GPS dan menemukan mobil tersebut dalam sebuah gudang. Saat meminta kepada pelaku untuk dikembalikan, pemilik gudang berinisial AH menolak dengan alasan telah membeli mobil tersebut.
“Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru karena TKP awal di wilayah kami,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota bergerak dan mengamankan ketiga pelaku.
"Mereka sudah ditahan dengan barang bukti mobil dan STNK,” kata Kapolsek.
Identias ketiga pelaku yang diamankan yakni N (20) warga Jalan Gaharu, AT (50) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kecamatan Tanjungmorawa dan AH (25) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan salah seorang korban yakni Dedi Syahputra (40). Kepada petugas, Dedi mengaku, mobil Toyota Innova dengan pelat nomor BK 1652 GO yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.
Dia menyewakan kendaraan itu setelah seorang pelaku mengaku dari perwakilan salah satu bank di Kota Medan. Mereka menjanjikan uang Rp10 juta per bulan sebagai biaya sewa rental mobil milik korban.
"Merasa tertarik, korban kemudian bersedia mobil miliknya dirental pelaku. Tak hanya itu, korban juga memberikan STNK kepada pelaku," ujar Martuasah. (BACA JUGA: Nyabu di Gubuk Ladang Sawit Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi)
Selama dua bulan awal masa perentalan mobil, pelaku rutin melakukan pembayaran tanpa kendala yang berarti. Namun memasuki bulan ketiga, pelaku tak kunjung memberikan biaya yang disepakati. Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat lagi dihubungi lagi oleh korban.
“Selanjutnya korban melakukan pencarian dan memeroleh informasi mereka bukan perwakilan bank. Setelah dilacak lewat GPS, didapati mobil itu berada di Tanjung Morawa,” katanya.
Korban kemudian mendatangi lokasi sesuai GPS dan menemukan mobil tersebut dalam sebuah gudang. Saat meminta kepada pelaku untuk dikembalikan, pemilik gudang berinisial AH menolak dengan alasan telah membeli mobil tersebut.
“Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru karena TKP awal di wilayah kami,” ujarnya.
Selanjutnya, anggota bergerak dan mengamankan ketiga pelaku.
"Mereka sudah ditahan dengan barang bukti mobil dan STNK,” kata Kapolsek.
(vit)