Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Selain meminta hakim membebaskan Bahar, Ichwan juga memaparkan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis, di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, termasuk korban yang bernama Andriansyah itu.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Ichwan juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
"Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tegasnya lagi.
Baca juga: Sosok Anies dan Ganjar di Mata Ridwan Kamil di Tengah Isu Pilpres 2024
Ichwan juga membantah keterangan saksi yang menyebutkan Bahar mengancam membunuh korban saat penganiayaan itu terjadi. Tidak hanya itu, dia pun membeberkan soal perdamaian yang telah disepakati Bahar dan korban. Bahkan, kata Ichwan, Bahar sudah membayar ganti rugi kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," tegasnya.
Ichwan juga menyinggung soal tuntutan 5 bulan penjara yang diberikan oleh jaksa. Dia menilai, jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan tersebut. Pasalnya, tegas Ichwan, dakwaan primer dan subsider yang disampaikan jaksa tidak terbukti.
"Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tegasnya lagi.
Lihat Juga :