Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19)
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/03/2020).
Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/03/2020).
Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
(don)
Lihat Juga :