Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Selain itu, layanan kunjungan juga mulai dibatasi.
“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)
Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. (Baca juga:949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang)
“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.
“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)
Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. (Baca juga:949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang)
“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.
Lihat Juga :