Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru

Minggu, 24 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Cegah Corona di Lapas,...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Selain itu, layanan kunjungan juga mulai dibatasi.

“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)

Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. (Baca juga:949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang)

“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19)

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/03/2020).

Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Rayakan Nyepi, Warga...
Rayakan Nyepi, Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gelar Pawai Ogoh-ogoh
Pramono Pastikan Kasus...
Pramono Pastikan Kasus Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta
Lapas Sibolga Dibuka...
Lapas Sibolga Dibuka Kembali, Tangis Keluarga Pecah pada Kunjungan Perdana
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
Kalapas Enemawira Diduga...
Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Endingnya Dinonaktifkan
Untuk Pertama Kalinya...
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Vaksin Buatan AI Diuji pada Manusia
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Kepala WHO Kunjungi...
Kepala WHO Kunjungi Pusat Wabah Ebola
Rekomendasi
Otoritas Selat Teluk...
Otoritas Selat Teluk Persia Umumkan Kapal-kapal Diizinkan Melintasi Selat Hormuz
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved