Satu Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:27 WIB
loading...
Satu Anggota Polres...
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat memberikan tanda silang merah pada foto anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat. Foto: Istimewa
A A A
LUWU TIMUR - Bripka Pasdi Yammar Patta anggota Polres Luwu Timur harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).

Baca Juga: Anggota Polres Luwu Timur Sasar Pasar Sosialisasikan Prokes

Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan yakni PTDH,

Personel tersebut kata dia, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata Indratmoko.

Pada upacara tersebut, ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
GPPMI Dukung Langkah...
GPPMI Dukung Langkah Kapolri Transparan Tangani Kasus Oknum Brimob Tual
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
3 Pelanggaran Eks Kapolres...
3 Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra yang Berujung Pemecatan
Oknum Polisi di Sukabumi...
Oknum Polisi di Sukabumi Digerebek saat Bersama Istri Orang, Kini Ditahan Propam
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
1 Anggota Brimob Polda...
1 Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Rusia Perangi Ukraina
2 Anggota Polrestro...
2 Anggota Polrestro Tangerang Kota Dipecat Gara-gara Bolos Sebulan Lebih
Profil Mikheil Saakashvili,...
Profil Mikheil Saakashvili, Presiden Georgia yang Berani Pecat 30 Ribu Polisi Karena Korupsi
Rekomendasi
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved