Satu Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Bripka Pasdi Yammar Patta anggota Polres Luwu Timur harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).
Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan yakni PTDH,
Personel tersebut kata dia, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata Indratmoko.
Pada upacara tersebut, ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
‘Kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini," jelas Indratmoko.
Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, dalam amanatnya Indratmoko mengingatkan kepada personel agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.
‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi," tandasnya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).
Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan yakni PTDH,
Personel tersebut kata dia, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata Indratmoko.
Pada upacara tersebut, ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
‘Kami tidak bangga berhasil memecat anggota polri namun demi nama baik intitusi ini," jelas Indratmoko.
Proses upacara PTDH tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan tidak hadir, dengan menghadirkan foto yang dibawa oleh personel propam yang langsung di hadapkan kepada Kapolres Luwu Timur sebagai pemimpin upacara, selanjutnya foto diberi tanda silang oleh kapolres sebagai tanda bahwa personel tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, dalam amanatnya Indratmoko mengingatkan kepada personel agar tidak melakukan hal hal yang melanggar peraturan kedisplinan polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.
‘’Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi," tandasnya.
(agn)