Satu Anggota Polres Luwu Timur Diberhentikan Tidak Hormat
Rabu, 02 Juni 2021 - 14:27 WIB
loading...
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat memberikan tanda silang merah pada foto anggotanya yang diberhentikan secara tidak hormat. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU TIMUR - Bripka Pasdi Yammar Patta anggota Polres Luwu Timur harus diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota polisi, setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).
Baca Juga: Anggota Polres Luwu Timur Sasar Pasar Sosialisasikan Prokes
Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan yakni PTDH,
Personel tersebut kata dia, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata Indratmoko.
Pada upacara tersebut, ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (02/06/21).
Baca Juga: Anggota Polres Luwu Timur Sasar Pasar Sosialisasikan Prokes
Diketahui,Pasdi Yammar Patta merupakan personel Polres Luwu Timur jabatan terakhirnya sebagai BA pembinaan, namun berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep/478/V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.
Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko menyampaikan kegiatan upacara PTDH personel Polres Luwu Timur sudah menjalani proses cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga diputuskan yakni PTDH,
Personel tersebut kata dia, jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya. "Yang bersangkutan sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH tersebut," kata Indratmoko.
Pada upacara tersebut, ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukannya karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.
Lihat Juga :