Trans Studio Mall Sempat Disegel Karena Tunggakan PBB Rp2,8 Miliar
Rabu, 02 Juni 2021 - 13:57 WIB
loading...
Bapenda Makassar sempat memasangi tanda segel terhadap Trans Studio Mall (TSM) Makassar lantaran diduga menunggak pembayaran pajaknya. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar sempat menyegel Trans Studio Mall (TSM) Makassar bersoal yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga lantaran menunggak pembayaran pajak hingga mencapat Rp2,8 Miliar.
Berdasarkan data Bapenda Makassar , PT Trans Studio Mall (TSM) Makassar sudah dua tahun menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), periode 2019-2020.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Bapenda Makassar Capai Rp195 Miliar
"Jadi, total tunggakan itu, Rp1,4 miliar per tahun. Itu termasuk pajak pokok dan denda," singkat Kepala Tata Usaha UPTD PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasyair, Rabu (2/6/2021).
Sejak 31 Mei 2021, Bapenda sudah melakukan penyegelan terhadap TSM. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Perda 2/2018 tentang Pajak Daerah serta Perwali 35/2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Admimistratif Pada Objek Pajak Daerah.
"Menurut data basenya kami, Trans mall menunggak pembayaran pajak dua tahun. Sudah kita layangkan teguran tiga kali, karena tidak ada respons makanya kami lakukan penindakan berdasarkan perda," ujar dia.
Hanya saja, tanda sanksi administratif itu sudah dicabut pihak Bapenda Makassar . Sebab, setelah penyegelan itu, barulah ada penjelasan dari TSM. Kata dia, pihak manajemen berdalih sudah membayar tunggakan pajak yang dimaksud.
Berdasarkan data Bapenda Makassar , PT Trans Studio Mall (TSM) Makassar sudah dua tahun menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), periode 2019-2020.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Bapenda Makassar Capai Rp195 Miliar
"Jadi, total tunggakan itu, Rp1,4 miliar per tahun. Itu termasuk pajak pokok dan denda," singkat Kepala Tata Usaha UPTD PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasyair, Rabu (2/6/2021).
Sejak 31 Mei 2021, Bapenda sudah melakukan penyegelan terhadap TSM. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan Perda 2/2018 tentang Pajak Daerah serta Perwali 35/2016 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Pemberian Sanksi Admimistratif Pada Objek Pajak Daerah.
"Menurut data basenya kami, Trans mall menunggak pembayaran pajak dua tahun. Sudah kita layangkan teguran tiga kali, karena tidak ada respons makanya kami lakukan penindakan berdasarkan perda," ujar dia.
Hanya saja, tanda sanksi administratif itu sudah dicabut pihak Bapenda Makassar . Sebab, setelah penyegelan itu, barulah ada penjelasan dari TSM. Kata dia, pihak manajemen berdalih sudah membayar tunggakan pajak yang dimaksud.
Lihat Juga :