Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 01 Juni 2021 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, setelah MoU akan dilakukan akuisisi kepesertaan dari potensi yang ada di Kemenag sebanyak 70.000an pekerja, secara bertahap ditargetkan 50.000-an
“Target kita sih keseluruhan bisa karena semua orang yang bekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka nantinya akan dicover pada dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran per pekerja yang harus dianggarakn Rp10.800/orang per bulan,” terangnya.
Dia menjelaskan, iuran tersebut berlaku untuk penerima upah karena ada yang memberikan pekerjaan. Pemberi kerjanya adalah Kementerian Agama , pekerjanya non-ASN yang ada di Kementerian Agama , penyuluh agama sampai kepada tenaga pendidik yang ada di madrasah setiap tingkatan, yang langsung dibina Kementerian Agama .
Baca juga:Pemkab Wajo Bekali Tenaga Honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan
“Yang ingin kita dorong optimalisasi inpres ini bisa berjalan. Ini kemudian yang membuat kita betul-betul intens untuk melakukan kerja sama dengan kementerian lembaga yang diinstruksikan didalam instruksi presiden, salah satunya Kementerian Agama ,” harapnya.
Data BPJamsostek Makassar April 2021 menyebutkan, peserta aktif terdiri dari pemberi kerja/badan usaha aktif, tenaga kerja aktif penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi mencapai 537.245 kepesertaan, dengan total penerimaan iuran sebesar Rp171, 8 miliar.
Sedangkan, pembayaran klaim sampai dengan April 2021 mencapai Rp190,6 miliar dengan total kasus 13.410 terdiri dari jaminan hari tua (JHT) Rp163,2 miliar, JKK Rp11,2 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp13,1 miliar dan jaminan pensiun (JP) Rp3,071 miliar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menjelaskan, saat ini untuk non-ASN di lingkup Kementerian Agama mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Ia berharap, semua itu bisa masuk dalam kepesertaan BPJamsostek.
Baca juga:Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
“Target kita sih keseluruhan bisa karena semua orang yang bekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka nantinya akan dicover pada dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran per pekerja yang harus dianggarakn Rp10.800/orang per bulan,” terangnya.
Dia menjelaskan, iuran tersebut berlaku untuk penerima upah karena ada yang memberikan pekerjaan. Pemberi kerjanya adalah Kementerian Agama , pekerjanya non-ASN yang ada di Kementerian Agama , penyuluh agama sampai kepada tenaga pendidik yang ada di madrasah setiap tingkatan, yang langsung dibina Kementerian Agama .
Baca juga:Pemkab Wajo Bekali Tenaga Honorer dengan BPJS Ketenagakerjaan
“Yang ingin kita dorong optimalisasi inpres ini bisa berjalan. Ini kemudian yang membuat kita betul-betul intens untuk melakukan kerja sama dengan kementerian lembaga yang diinstruksikan didalam instruksi presiden, salah satunya Kementerian Agama ,” harapnya.
Data BPJamsostek Makassar April 2021 menyebutkan, peserta aktif terdiri dari pemberi kerja/badan usaha aktif, tenaga kerja aktif penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi mencapai 537.245 kepesertaan, dengan total penerimaan iuran sebesar Rp171, 8 miliar.
Sedangkan, pembayaran klaim sampai dengan April 2021 mencapai Rp190,6 miliar dengan total kasus 13.410 terdiri dari jaminan hari tua (JHT) Rp163,2 miliar, JKK Rp11,2 miliar, jaminan kematian (JKM) Rp13,1 miliar dan jaminan pensiun (JP) Rp3,071 miliar.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni menjelaskan, saat ini untuk non-ASN di lingkup Kementerian Agama mencapai lebih dari 10.000 jiwa. Ia berharap, semua itu bisa masuk dalam kepesertaan BPJamsostek.
Baca juga:Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Lihat Juga :