Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 01 Juni 2021 - 17:30 WIB
loading...
Pegawai Non-ASN Kemenag Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil Kemenag Sulsel meneken MoU di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/5). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Makassar atau juga dikenal BPJamsostek meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (31/05).

MoU diteken Deputy Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Sulawesi-Maluku, Alias Muin, Kepala BPJamsostek Makassar Hendrayanto, Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, disaksikan perwakilan BPJamsostek dan Kemenang se-Sulsel.

Baca Juga: KemenagKemenag Sulsel .

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan Selaku Pps Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama, Alias Muin mengatakan, seluruh lembaga pemerintah wajib memberikan jaminan sosial pada pekerjanya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota untuk mendukung optimalisasi program jamsostek, guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.

Salah satunya, kata Alias Muin adalah Kemenag yang diwajibkan memberikan perlindungan bagi pekerjanya.

Baca Juga: Kementerian AgamaKementerian Agamanya ,” ujarnya.

Menurutnya, setelah MoU akan dilakukan akuisisi kepesertaan dari potensi yang ada di Kemenag sebanyak 70.000an pekerja, secara bertahap ditargetkan 50.000-an

“Target kita sih keseluruhan bisa karena semua orang yang bekerja itu mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Mereka nantinya akan dicover pada dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dengan iuran per pekerja yang harus dianggarakn Rp10.800/orang per bulan,” terangnya.

Dia menjelaskan, iuran tersebut berlaku untuk penerima upah karena ada yang memberikan pekerjaan. Pemberi kerjanya adalah Kementerian Agama , pekerjanya non-ASN yang ada di Kementerian Agama , penyuluh agama sampai kepada tenaga pendidik yang ada di madrasah setiap tingkatan, yang langsung dibina Kementerian Agama .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)