Penerapan Transaksi Digital Pemda di Jawa Timur Tembus 89,50 Persen
Sabtu, 29 Mei 2021 - 06:51 WIB
loading...
Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) di Jawa Timur (Jatim) saat ini mencapai 89,50%.
A
A
A
SURABAYA - Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) di Jawa Timur (Jatim) saat ini mencapai 89,50%. Baik dari sisi belanja maupun pendapatan serta retribusi. Implementasi ETP ini diharapkan mampu mendukung transaksi digital di masyarakat serta terwujudnya keuangan inklusif dan terintegrasi.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Imam Subarkah mengatakan, untuk meningkatkan ETP, setiap Pemda telah membentuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Saat ini sudah 25 ada TP2DD yang sudah terbentuk. Diantaranya 1 TP2DD Provinsi, dan 24 TP2DD di tingkat kota/kabupaten dari total 38 kota/kabupaten. “Implementasi ETP di Jatim sudah dilakukan untuk 7 jenis transaksi,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Emak-emak di Mojokerto Kembali Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Umroh
Diantaranya, retribusi jasa umum mencapai 64,9% atau sudah ada 18 kota/kabupaten yang menerapkan. Disusul Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sudah 100% diterapkan di 38 kota/kabupaten.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Imam Subarkah mengatakan, untuk meningkatkan ETP, setiap Pemda telah membentuk Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Saat ini sudah 25 ada TP2DD yang sudah terbentuk. Diantaranya 1 TP2DD Provinsi, dan 24 TP2DD di tingkat kota/kabupaten dari total 38 kota/kabupaten. “Implementasi ETP di Jatim sudah dilakukan untuk 7 jenis transaksi,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Emak-emak di Mojokerto Kembali Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Umroh
Diantaranya, retribusi jasa umum mencapai 64,9% atau sudah ada 18 kota/kabupaten yang menerapkan. Disusul Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online sudah 100% diterapkan di 38 kota/kabupaten.
Lihat Juga :