Bawa Senjata Rakitan Ilegal, ABK Terancam Penjara di Atas 10 Tahun

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:38 WIB
loading...
Bawa Senjata Rakitan...
AKP Candra Wijaya saat memberikan keterangan, Jumat (28/5/21). Foto: iNews.id / Istimewa.
A A A
BANGKA BARAT - Satu ABK yang diamankan tim dari Satpolair Polres Bangka Barat pada beberapa waktu lalu, terancam hukuman pidana diatas 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Polair Polres Bangka Barat AKP Candra Wijaya, usai melakukan penyelidikan terhadap ABK yang diketahui berinisial A tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun ke atas, " Imbuh AKP Candra Wijaya Kasat Polair Polres Bangka Barat, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krishna Murti Tampil Foto Bareng Sopir Truk

Candra menambahkan, setelah digali lebih lanjut pelaku memperoleh senjata rakitan ilegal jenis revolver tersebut dari seorang nelayan di Sumatera Selatan.

"AB memperoleh ini dari seorang nelayan di Sumsel, motivasinya memiliki senjata ini untuk alat pelindung diri ketika berlayar dan sudah dua peluru ia gunakan kemudian yang tersisa 8 butir peluru, " Tambah Candra.

Saat ini AB telah mendekam di tahanan Polres Bangka Barat, sembari mengikuti proses hukum lebih lanjut.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3108 seconds (0.1#10.140)