Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Telkomsel Senilai Rp300 Miliar

Kamis, 27 Mei 2021 - 23:47 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Usut...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus dugaan korupsi pada perusahaan Telkomsel nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kasus dugaan korupsi pada perusahaan Telkomsel nilai kerugian negaranya mencapai ratusan miliar. Namun, hal ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa bos Telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel.

“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).

Selanjutnya, Auliansyah menjelaskan secara singkat duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkom tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan peruntukannya. “Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.

Harusnya, kata dia, dua pejabat Telkomsel dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini Kamis, 27 Mei 2021. Akan tetapi, Auliansyah mengatakan dua orang bos Telkomsel memberitahu penyidik tidak bisa hadir untuk dimintai klarifikasi karena ada alasan persiapan peringatan HUT Telkomsel.

“Harusnya hari ini ada undangan klarifikasi, tapi keduanya ada kegiatan di Telkomsel untuk meminta penundaan. Ada surat dari legal yang bersangkutan masuk kepada kami. Alasannya hari ini ada kegiatan peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel sendiri,” jelas dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Rekomendasi
Market Value Timnas...
Market Value Timnas Indonesia Nomor 3 di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
3 Fitnah Kejam yang...
3 Fitnah Kejam yang Menyerang Putri Diana, Dituduh Lebih dulu Berselingkuh dari Raja Charles III
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
6 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
8 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved