Kakek di Surabaya, Tega Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:29 WIB
loading...
Kakek di Surabaya, Tega...
Salamun, seorang kakek berusia 60 tahun, tega menyetubuhi BC, gadis yagn masih berusia 13 tahun. Guna memuluskan nafsu bejatnya, pria ini mengimingi BC dengan uang senilai Rp100.000. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Salamun, seorang kakek berusia 60 tahun, tega menyetubuhi BC, gadis yagn masih berusia 13 tahun. Guna memuluskan nafsu bejatnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sekuriti di Futsal di Jalan Ngagel itu mengiming-imingi BC dengan uang senilai Rp100.000 hingga Rp150.000.

Tak main-main, Salamun telah melakukan perbuatan tak terpuji tersebut selama 30 kali. Terhitung sejak April 2019 hingga 23 Mei 2021. Biasanya, Salamun mencabuli korban di toilet salah satu restoran di Surabaya.

Selain memberi uang kepada korban, pelaku juga mengancam jika tidak menuruti kemauannya, korban akan diguna-guna agar sulit mendapat jodoh dan alat kelaminnya akan merasa kesakitan. Saat ini, Salamun harus meringkuk dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan wajah tertunduk, Salamun mengaku bahwa tidak ada korban lain yang dia cabuli selain BC. Salamun juga membantah jika dirinya telah mencabuli maupun memperkosa gadis bau kencur tersebut. Salamun berdalih perbuatannya adalah persetubuhan dan tidak ada pemaksaan. “Setelah ‘main’ saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000,” kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya, tersangka mencabuli korban pada sore hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang. ‘Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)