Kakek di Surabaya, Tega Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:29 WIB
loading...
Kakek di Surabaya, Tega...
Salamun, seorang kakek berusia 60 tahun, tega menyetubuhi BC, gadis yagn masih berusia 13 tahun. Guna memuluskan nafsu bejatnya, pria ini mengimingi BC dengan uang senilai Rp100.000. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Salamun, seorang kakek berusia 60 tahun, tega menyetubuhi BC, gadis yagn masih berusia 13 tahun. Guna memuluskan nafsu bejatnya, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sekuriti di Futsal di Jalan Ngagel itu mengiming-imingi BC dengan uang senilai Rp100.000 hingga Rp150.000.

Tak main-main, Salamun telah melakukan perbuatan tak terpuji tersebut selama 30 kali. Terhitung sejak April 2019 hingga 23 Mei 2021. Biasanya, Salamun mencabuli korban di toilet salah satu restoran di Surabaya. Baca juga: Bersetubuh dengan Istri: Boleh Lewat Belakang, Tapi Haram Lewat Dubur

Selain memberi uang kepada korban, pelaku juga mengancam jika tidak menuruti kemauannya, korban akan diguna-guna agar sulit mendapat jodoh dan alat kelaminnya akan merasa kesakitan. Saat ini, Salamun harus meringkuk dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan wajah tertunduk, Salamun mengaku bahwa tidak ada korban lain yang dia cabuli selain BC. Salamun juga membantah jika dirinya telah mencabuli maupun memperkosa gadis bau kencur tersebut. Salamun berdalih perbuatannya adalah persetubuhan dan tidak ada pemaksaan. “Setelah ‘main’ saya kasih Rp100.000 sampai Rp150.000,” kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya, tersangka mencabuli korban pada sore hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang. ‘Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” katanya. Baca juga: Tak Puas Berhubungan dengan Istri, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 2 Tahun

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Ragunan Buka hingga...
Ragunan Buka hingga Malam, Pramono Anung Tambah CCTV Cegah Tindakan Asusila
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Rekomendasi
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved