Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dengan Akun FB Latius Wakla

Rabu, 26 Mei 2021 - 07:31 WIB
loading...
Satgas Nemangkawi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian dengan Akun FB Latius Wakla
Tersangka ujaran kebencian saat diamankan polisi. iNews TV/Nathan
A A A
JAYAPURA - Satgas Siber Ops Nemangkawi telah melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla di Terminal Lama Entrop Jalan Raya Abepura, Kecamatan Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 25 Mei 2021.

Sebelumnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (TP ITE) yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ujaran kebencian ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook an Latius Wakla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/41/III/RES.1.1.1/2021/SPKT Polda Papua, 8 Maret 2021 dengan tersangka an Latius Wakla

Dari tangan Pelaku petugas mengamankan 1 (satu) buah Handphone Vivo 2019 berwarna biru dengan silikon handphone berwarna bening polos dan sim card Telkomsel.

Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudusi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut terhadap pemilik akun Facebook atas nama Latius Wakla. "Saat ini pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Nemangkawi. Baca: Viral! Jalan PLN Peninggalan Proyek Saguling Mirip Sungai Berbatu.

Dijelaskan, atas perbuatan pelaku, pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Baca Juga: Lewat Surat Edaran, Bupati Majalengka Ajak Jajarannya Sumbang Palestina.

Adapun postingan pelaku di antaranya

1. Pada tanggal 19 Februari 2021 Pelaku memposting ujaran kebencian yaitu, PEMUSNAHAN ETNIS RUMPUN MELANESIA OLEH PEMERINTAH INDONESIA MELALUI TNI DAN POLISI INDONESIA ?????????? KAPAN BARU BERAKHIR PEMUSNAHAN ETNIS INI?

2. Pada tanggal 16 Februari 2021 Pelaku memposting ujaran kebencian yaitu, BHINNEKA TUNGGAL IKA ADALAH HANYA SLOGAN BELAKA SAJA KARENA TIDAK MENGHORMATI BUDAYA DAN ADAT-ISTIADAT BANGSA WEST PAPUA DILIHAT DARI KELAKUAN APARAT TNI DAN POLISI INDONESIA YANG MEMBAKAR BUDAYA TRADISIONAL YANG SUDAH ADA TERDAHULU YANG DIWARISKAN OLEH NENEKMOYANG KAMI ORANG PAPUA.

3. Kemudian, pada tanggal 16 Januari 2021 Pelaku kembali memposting lagi yaitu, Yang terbaik yang bisa dilakukan secara massif saat ini, Adalah merebut nasionalisme warga PRIBUMI NON-JAWA diakar rumput (lapisan bawah dan pedesaan) .

Salam BERDAULAT dari NASIONALIS BORNEO
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9949 seconds (0.1#10.140)