Ambil Paksa Mobil Nasabah, Dua Debt Collector di Bengkulu Ditusuk Badik

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:48 WIB
loading...
Ambil Paksa Mobil Nasabah,...
Dua debt collector di Bengkulu mendapat perawatan medis setelah ditusuk saat akan ambil paksa mobil nasabah. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A A A
BENGKULU - Dua debt collector atau penagih hutang di Bengkulu ditusuk dengan badik saat akan menarik paksa mobil nasabah yang menunggak cicilan kredit. Perut keduanya berlubang kena tusuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Kisah Pilu TKI, Keinginan Gadis Majalengka Ini Bertahan di Dubai Berujung Petaka

Kedua penagih hutang yang nahas tersebut, Wawan Saputra dan Dedi Setiawan ditusuk di Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Spontan, kejadian tersebut menggemparkan warga yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga: Diculik 45 Hari, Bocah Sukabumi Dipaksa Keliling Memulung dan Tinggal di Becak

Saat kejadian, pelaku penusukan yang berprofesi sebagai sopir travel akan menjemput penumpangnya. Namun pelaku dihadang oleh beberapa orang petugas debt collector yang memaksa akan menarik mobil pelaku.

Para penagih hutang mengambil paksa kunci mobil pelaku hingga terjadi keributan. Pelaku lantas mengambil pisau yang disimpan di laci mobilnya dan menusuk salah seorang debt collector di bagian perut

Rekan korban yang mencoba melerai juga ditusuk oleh pelaku. Sesaat setelah kejadian pelaku diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.

Di depan petugas, pelaku penusukan yang diketahui bernama Rosli mengakui perbuatannya dan berdalih terpaksa melakukan tindak penganiyaan berat tersebut dengan alasan untuk membela haknya.

Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku beraksi seorang diri dan menikam kedua korban dengan sebilah badik.

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban sendiri saat ini masih dirawat di rumah sakit,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Akibat kejadian ini pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka luka berat dengan ancaman maksimal 8 dan 5 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)