Ketum Kadin Jabar Ingatkan Munas Tidak Abaikan Gugatan Hukum di Pengadilan

Senin, 24 Mei 2021 - 13:05 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar Ingatkan...
Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat mengingatkan, pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin jangan sampai mengabaikan gugatan hukum di pengadilan terkait kepemimpinan Kadin Jabar.

Diketahui, Kadin berencana menggelar munas Juni 2021 mendatang dimana salah satu agendanya, yakni pemilihan Ketum Kadin periode 2021-2026.

Di lain sisi, Kadin Jabar hingga saat ini masih didera dualisme kepemimpinan antara Tatan Pria Sudjana dan Cucu Sutara.

Tatan menegaskan, hingga saat ini, gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Cucu Sutara tersebut masih berproses di pengadilan.

Karenanya, kata Tatan, Munas Kadin mendatang jangan sampai mengesampingkan proses gugatan hukum tersebut.

"Saya adalah Ketua Umum Kadin Jabar yang sah, legitimif, dan legal yang dipilih melalui konstitusi organisasi, yaitu mekanisme muprov (musyawarah provinsi) di Cirebon pada tahun 2019. Tidak ada gugatan maupun aduan dari siapapun dan dari pihak manapun terhadap mandat organisasi hasil Muprov Cirebon," tegas Tatan di Bandung, Senin (24/5/2021).

Tatan juga menegaskan bahwa Kadin Jabar kubu Cucu Sutara yang yang terpilih melalui mekanisme musyawarah provinsi luar biasa (muprovlub) sedang dalam gugatan karena tidak sesuai dengan konstusi dan aturan organisasi Kadin.

Dia menekankan, jangan sampai hak suara Munas Kadin nantinya diberikan kepada pihak yang tidak sah.

"Munas Kadin jangan sampai mengesampingkan proses hukum di Kadin Jawa Barat. Jangan sampai hak suara diberikan kepada pihak yang tidak sah," tegasnya lagi.

Tatan juga menyatakan, dirinya akan berjuang habis-habisan di pengadilan dengan membuktikan bahwa kepengurusannya memiliki pegangan hukum yang kuat. Dia pun berharap, akan segera terbit putusan sela yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

"Saya akan berjuang maksimal untuk melawan kedzaliman dan menegakan kebenaran di pengadilan sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Sampai saat ini, baru keputusan sela yang menolak keberatan pihak Cucu. Saya yakin, pengadilan akan jernih melihat persoalan ini. Kadin Jabar yang saya pimpin memiliki legitimasi yang kuat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sengkarut berkepanjangan yang terjadi di tubuh Kadin Jabar akhirnya berujung di pengadilan dengan adanya gugatan hukum yang dilayangkan Ketum Kadin Jabar, Tatan Pria Sudjana.

Di bawah kepemimpinan Tatan, Kadin Jabar menolak tegas Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia Nomor Skep/039/DP/IX/2020 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat hasil Musprovlub Kadin Jabar di Purwakarta.

Cucu Sutara sendiri terpilih secara aklamsi sebagai Ketum Kadin Jabar melalui Muprovlub Kadin Jabar di Hotel Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Kamis (10/9/2020) lalu.

Cucu terpilih sebagai Ketum Antarwaktu periode 2019-2024 menggantikan Tatan Pria Sudjana yang tidak hadir dalam muprovlub tersebut.

Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas

Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024 sebagai amanat AD/ART Kadin.

Baca juga: Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu

Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar, meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar, termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved