Ada Kerumunan, Kapolda Sumut Langsung Tutup Dua Kolam Renang di Medan

Senin, 24 Mei 2021 - 09:45 WIB
loading...
Ada Kerumunan, Kapolda Sumut Langsung Tutup Dua Kolam Renang di Medan
Personel polisi dari Polda Sumatare Utara, dan Polrestabes Medan, melakukan penutupan tempat pemandian yang melanggar protokol kesehatan. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Langkah tegas diambil Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, terhadap pelanggaran protokol kesehatan di objek wisata. Polrestabes Medan, diperintahkan menutup dua pemandian karena terjadi kerumunan .



Dua objek wisata kolam renang yang diminta ditutup untuk mencegah penularan COVID-19, adalah Kolam Renang Istiqlal di Marendal, dan Kolam Renang Pondok Cabe di Kecamatan Patumbak.



Sebelum dilaksanakan penutupan Panca Putra Simanjuntak melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter, memantau lokasi kolam renang pada hari libur, Minggu (23/5/2021).



Dari pemantauan udara, orang nomor satu di Polda Sumatera Utara itu melihat dua lokasi pemandian di daerah Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi dan melanggar aturan prokol kesehatan COVID-19 .

Selanjutnya, dia langsung menginstruksikan Polrestabes Medan, dan Polsek Patumbak, yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak, untuk menutup kedua lokasi kolam renang karena telah dipadati masyarakat melebihi kapasitas.



"Untuk di Kolam Renang Istiqlal menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang, dan Kolam Renang Pondok Cabe dipadati 2.000 orang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (24/5/2021).

Dia mengatakan, karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen, Hadi mengungkapkan kedua lokasi kolam renang itu pun telah ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah penularan COVID-19 .

"Kita (Polda Sumatera Utara) juga telah berkoordinasi dengan ke dua pengelola kolam renang, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVID-19. Apabila nantinya, masih ditemukan adanya pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka izin usaha akan dicabut," tandasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2579 seconds (0.1#10.140)