Polisi Hentikan Perkara Penganiyaan Imam Masjid Pekanbaru, Ini Alasannya
Minggu, 23 Mei 2021 - 04:11 WIB
loading...
Polisi Hentikan Perkara Penganiyaan Imam Masjid Pekanbaru, Ini Alasannya. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Kepolisian akhirnya menghentikan perkara kasus penganiayaan imam Masjid Baitul Arsy, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau dengan tersangka Deni Ariawan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, alasan penghentian penganiyaan imam masjid itu karena pelaku gila. Hal ini sudah sesuai aturan perundang-undangan maka harus dihentikan.
"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (22/5/2021).
Atas hal ini status tersangka Deni Irawan gugur. Pihak kepolisian pun mengembalikan tersangka ke pihak keluarga. "Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Kesal Doa Khotbah Ditiadakan Saat Salat Idul Fitri, Ketua RT Dibunuh Kakak Ipar
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, alasan penghentian penganiyaan imam masjid itu karena pelaku gila. Hal ini sudah sesuai aturan perundang-undangan maka harus dihentikan.
"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (22/5/2021).
Atas hal ini status tersangka Deni Irawan gugur. Pihak kepolisian pun mengembalikan tersangka ke pihak keluarga. "Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Kesal Doa Khotbah Ditiadakan Saat Salat Idul Fitri, Ketua RT Dibunuh Kakak Ipar
Lihat Juga :