Polisi Hentikan Perkara Penganiyaan Imam Masjid Pekanbaru, Ini Alasannya

Minggu, 23 Mei 2021 - 04:11 WIB
loading...
Polisi Hentikan Perkara Penganiyaan Imam Masjid Pekanbaru, Ini Alasannya
Polisi Hentikan Perkara Penganiyaan Imam Masjid Pekanbaru, Ini Alasannya. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Kepolisian akhirnya menghentikan perkara kasus penganiayaan imam Masjid Baitul Arsy, di Jalan Delima Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, Riau dengan tersangka Deni Ariawan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, alasan penghentian penganiyaan imam masjid itu karena pelaku gila. Hal ini sudah sesuai aturan perundang-undangan maka harus dihentikan.

"Setelah observasi selama 14 hari di RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Tampan, tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Maka sesuai ketentuan perkara tersebut kita hentikan demi hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (22/5/2021).

Atas hal ini status tersangka Deni Irawan gugur. Pihak kepolisian pun mengembalikan tersangka ke pihak keluarga. "Dia kita kembalikan ke RSJ melalui keluarga," imbuhnya.

Baca juga: Kesal Doa Khotbah Ditiadakan Saat Salat Idul Fitri, Ketua RT Dibunuh Kakak Ipar

Kasus penganiaan Masjid Baitul Arsy, di Jalan Delima pada 7 Mei 2021 sekira jam 05.30 WIB. Kejadian ini terjadi sewaktu korban Zuhri Ashari Hasibuan menjadi imam salat subuh berjamaah di Masjid Baitul Arsy.

Baca juga: Massa Serang Kapolda dan Pejabat Daerah di Rumah Duka Wagub Papua

Tiba-tiba di rakaat kedua, pelaku datang dari arah belakang shaf jamaah dan menghampiri korban.

Setelah sampai di depan imam, pelaku langsung menampar. Melihat hal itu para jemaah jemaah langsung mengejar dan menangkap pelaku. Penganiaayaan imam masjid ini pun terekam CCTV masjid.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)