Kesal Doa Khotbah Ditiadakan Saat Salat Idul Fitri, Ketua RT Dibunuh Kakak Ipar
loading...
A
A
A
TEBO - Sumardi (49) warga Desa Sido Rukun, Unit 12, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, dibekuk anggota Polsek Rimbo Ulu diback up Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo di kediamannya pukul 18.00 WIB, usai menghabisi kakak iparnya merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Iptu Marengan Edi Marbun mengatakan, pelaku diamankan dikediamannya yang berada Jalan. Sabang 1, Desa Sido Rukun, Unit 12 tidak jauh dari rumah korban.
"Tidak lama setelah membunuh, kita amankan pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Korban adalah Jatmiko yang merupakan warga Jalan. Sabang 1, Desa Sido Rukun, Unit 12, Kecamatan Rimbo Ulu, yang juga ketua Rukun Tetangga (RT).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah parang dengan panjang 70 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B -/IV/2021/JAMBI/RES TEBO/SEK RIMBO ULU, Mei 2021, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tetang pembunuhan berencana.
"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Rimbo Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Marengan.
Baca juga: Massa Serang Kapolda dan Pejabat Daerah di Rumah Duka Wagub Papua
Sedangkan pelaku, Sumardi (49) juga saat dikonfirmasi mengaku kesal dengan korban. "Kesal, korban menghilangkan doa sebelum khotbah sebelum salat Idul Fitri," akunya.
Baca juga: Pulang Berkebun, Warga Tangse Kritis Diinjak Gajah Liar
Lanjut pelaku, mendatangi rumah korban untuk menanyakan tindakan korban kenapa merubah atau menghilangkan doa sebelum khotbah.
"Saat itu korban baru pulang menggunakan motor mencoba pergi. Jadi saya dekati dan langsung saya bacok korba beberapa kali," jelasnya.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Iptu Marengan Edi Marbun mengatakan, pelaku diamankan dikediamannya yang berada Jalan. Sabang 1, Desa Sido Rukun, Unit 12 tidak jauh dari rumah korban.
"Tidak lama setelah membunuh, kita amankan pelaku tanpa perlawanan," katanya.
Korban adalah Jatmiko yang merupakan warga Jalan. Sabang 1, Desa Sido Rukun, Unit 12, Kecamatan Rimbo Ulu, yang juga ketua Rukun Tetangga (RT).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sebuah parang dengan panjang 70 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B -/IV/2021/JAMBI/RES TEBO/SEK RIMBO ULU, Mei 2021, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tetang pembunuhan berencana.
"Kini tersangka diamankan di Mapolsek Rimbo Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Marengan.
Baca juga: Massa Serang Kapolda dan Pejabat Daerah di Rumah Duka Wagub Papua
Sedangkan pelaku, Sumardi (49) juga saat dikonfirmasi mengaku kesal dengan korban. "Kesal, korban menghilangkan doa sebelum khotbah sebelum salat Idul Fitri," akunya.
Baca juga: Pulang Berkebun, Warga Tangse Kritis Diinjak Gajah Liar
Lanjut pelaku, mendatangi rumah korban untuk menanyakan tindakan korban kenapa merubah atau menghilangkan doa sebelum khotbah.
"Saat itu korban baru pulang menggunakan motor mencoba pergi. Jadi saya dekati dan langsung saya bacok korba beberapa kali," jelasnya.
(boy)