Vaksin COVID-19 Diduga Dijualbelikan, 2 Dokter ASN dan Agen Properti Ditangkap Polda Sumut

Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:58 WIB
loading...
Vaksin COVID-19 Diduga...
Polda Sumut mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi dokter dan seorang agen properti yang diduga memperdagangkan vaksin COVID-19 untuk kalangan warga perumahan mewah. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi dokter dan seorang agen properti yang diduga memperdagangkan vaksin COVID-19 untuk kalangan warga perumahan mewah di Kota Medan, Sumatera Utara.

Sejatinya, vaksin tersebut diperuntukan bagi tenaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan warga Binaan Lapas Tanjung Gusta, Jumat (21/5/2021). Adapun ketiga tersangka masing-masing berinsial SW (40) warga Polonia Medan, dr.IW (45) ASN Rutan Tanjung Gusta Medan dan KS (47) dokter ASN Dinas Kesehatan Sumut. Baca juga: Kadin Ingatkan Pengusaha Tak Potong Gaji Karyawan untuk Bayar Vaksinasi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP. Nainggolan menerangkan, kasus pemberian vaksin tak sesuai peruntukan ini berawal Selasa 18 Mei 2021, di salah satu perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

Sebelumnya kegiatan yang sama juga dilakukan di Perumahan Cemara, Citra Land Bagya Jalan Palangkaraya dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan pelaksanaan vaksin yang dilakoni ketiga tersangka sudah terjadi sejak April hingga Mei 2021," kata Kabid Humas.

Dalam kasus ini, kepolisian memeriksa 9 saksi peserta vaksin, 2 diantaranya petugas vaksinator Chufransyah Hakiki Simamora dan Elidanawaty br Sitanggang. Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong, China Pasok 1 Juta Vaksin Covid Sinopharm Bulan Depan

Adapun barang bukti disita, diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, 1 alat tensi digital, 2 alat tensi manual, 3 kotak alkohol swab, 1 kotak jarum suntik, 1 pasang sarung tangan, buku tabungan, data secreening peserta vaksin serta uang tunai Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, peserta vaksin diikuti 50 warga komplek, dengan masing-masing membayar Rp250 ribu/orang kepada tersangka SW (40) secara tunai maupun transfer. Uang itu kemudian diserahkan kepada IW sebesar Rp220 ribu/orang, sedangkan SW menerima fee Rp30 ribu/orang.

"Vaksin yang diperjual belikan merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang sejatinya diperuntukan bagi petugas Lapas dan warga binaan. Vaksin ini disalahgunakan untuk diperjualbelikan kepada pihak tak berhak," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2021, tersangka sudah 15 kali melakukan vaksinasi di sejumlah lokasi, 6 kali di perumahan Residence, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali. "Selain jatah Lapas, Vaksin yang diambil merupakan milik Dinas Kesehatan provinsi," ujarnya.

Selama melaksanakan vaksinasi tidak sesuai peruntukan sedikitnya 1.085 orang sudah divaksin dengan nilai suap Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp32.550.000. Atas perbuatannya pelaku dijerat tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Riau Ringkus Dokter...
Polda Riau Ringkus Dokter Gadungan yang Bikin Korban Cacat Permanen
Siap Kolaborasi Lintas...
Siap Kolaborasi Lintas Sektor, Perdokmil Jatim Resmi Dilantik di Kapal Perang
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Jakarta Masih Nihil...
Jakarta Masih Nihil Kasus Super Flu, Pramono Imbau Warga Vaksinasi demi Pencegahan
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Rekomendasi
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Serupa tapi Tak Sama,...
Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Tes PCR Covid-19 dan Cacar Monyet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved