Personel Satpol PP Ditarik dan Tidak Lagi Menjaga Rumah Pribadi Aa Umbara

Jum'at, 21 Mei 2021 - 14:17 WIB
loading...
Personel Satpol PP Ditarik...
Rumah pribadi Bupati Aa Umbara Sutisna di Jalan Murhadi Lembang, sepi dan tidak ada yang menjaga usai semua personel Satpol PP KBB ditarik dan tidak lagi berkewajiban menjaga rumah tersebut. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Semua personel Satpol PP yang selama ini ditugaskan untuk menjaga kediaman pribadi sekaligus rumah dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna di Lembang, sudah ditarik.

Penarikan itu karena Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna sedang tersangkut persoalan hukum dan tidak ada kewajiban bagi anggota Satpol PP untuk mengamankan keluarga bupati.

"Sejak Pa Bupati ditahan, anggota semua sudah ditarik ke kantor. Jadi tidak ada lagi penjagaan di sana (rumah bupati)," kata Kasatpol PP, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Sehabudin, Jumat (21/5/2021).

Asep menyebutkan, pada saat aktif menjabat bupati, sebagai pejabat daerah maka wajib ada pengamanan melekat dari anggotanya.

Namun ketika nanti misalnya bupati divonis tidak bersalah dan menjabat lagi, maka pengamanan kembali akan dilakukan.

Pada kondisi normal, setiap harinya total ada enam personel yang disiagakan. Mereka bertugas dalam tiga shift dimana setiap shift-nya diisi oleh dua petugas jaga. Selain menjaga aset mereka juga menerima surat masuk atau mengonfirmasi kedatangan tamu.

"Sekarang anggota ditarik ke kantor, sebagian ada yang dialihkan untuk menjaga rumah dinas Plt Bupati Hengki Kurniawan," tuturnya.

Menurutnya, komposisi anggota Satpol PP yang menjaga rumah dinas Plt Bupati di Kota Baru Parahyangan jumlahnya sama.

Sekarang semua fokus ke sana, karena otomatis kendali Pemda KBB beralih ke wakil bupati ketika bupati berhalangan.

"Tidak ada kewajiban untuk menjaga anak dan istri kepala daerah usai tidak menjabat. Berbeda dengan presiden ketika sudah tidak menjabat masih ada kewajiban negara untuk menjaganya," kata Asep.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)