Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 21 Mei 2021 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Kini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi
Kukang nama latinnya Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Di Level internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat,” tutupnya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi
Kukang nama latinnya Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Di Level internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat,” tutupnya.
(nic)
Lihat Juga :