Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Mei 2021 - 07:05 WIB
loading...
Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam akhirnya melimpahkan kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejari Agam. Foto: MPI/Rus Akbar
A A A
AGAM - HJ (45), warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terancam hukuman lima tahun penjara setelah terciduk polisi menjual dua ekor kukang satwa dilindungi, dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam , Rabu (24/3/2021) lalu.

Kini, kasus perdagangan satwa kukang (Nycticebus Coucang) yang di sidik Satreskrim, Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.



"Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam bersama tersangka dan barang bukti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Kamis (20/5/2021).

Ade menjelaskan, HJ ditangkap saat membawa dan akan menjual dua ekor Kukang dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam. "Dia sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel,” bebernya.



Setelah menangkap HJ, petugas juga menyita dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil, serta satu unit sepeda motor dan telepon seluler yang digunakan dalam menjalankan aksinya. "Saat diamankan kondisi kukang cukup memprihatinkan, pelaku meletakkannya di dalam kotak bekas bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang stres karena susah untuk bergerak,” katanya.

Kini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.



Kukang nama latinnya Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Di Level internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat,” tutupnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6066 seconds (0.1#10.140)