Kedapatan Menjual Satwa Kukang, Warga Pasaman Terancam 5 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Mei 2021 - 07:05 WIB
loading...
Kedapatan Menjual Satwa...
Satreskrim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam akhirnya melimpahkan kasus penjualan satwa dilindungi ke Kejari Agam. Foto: MPI/Rus Akbar
A A A
AGAM - HJ (45), warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman terancam hukuman lima tahun penjara setelah terciduk polisi menjual dua ekor kukang satwa dilindungi, dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam , Rabu (24/3/2021) lalu.

Kini, kasus perdagangan satwa kukang (Nycticebus Coucang) yang di sidik Satreskrim, Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Baca juga: Viral, Video Mesum Mirip Ratu Entok Resahkan Warga

"Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam bersama tersangka dan barang bukti, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, Kamis (20/5/2021).

Ade menjelaskan, HJ ditangkap saat membawa dan akan menjual dua ekor Kukang dari Lubuk Sikaping ke Kabupaten Agam. "Dia sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel,” bebernya.

Baca juga: Gempar Video Bu Kepala Dusun Cantik Asyik Telanjang Dipelukan Pria Mengerucut ke Desa Bulak

Setelah menangkap HJ, petugas juga menyita dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil, serta satu unit sepeda motor dan telepon seluler yang digunakan dalam menjalankan aksinya. "Saat diamankan kondisi kukang cukup memprihatinkan, pelaku meletakkannya di dalam kotak bekas bola lampu yang kecil dan sempit sehingga membuat kukang stres karena susah untuk bergerak,” katanya.

Kini pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus Terungkap, Ini Kata Polisi

Kukang nama latinnya Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Di Level internasional status konservasinya adalah terancam punah dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini sedang diinapkan di BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam dalam waktu dekat,” tutupnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Rekomendasi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved