Pangandaran Raih Opini WTP Kelima Menjelang Usia 9 Tahun
Kamis, 20 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Diterangkan Jeje, Undang Undang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD kepada lembaga perwakilan serta pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Langkah selanjutnya setelah ini pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RAPERDA tentang pertanggung jawaban APBD.
"Opini WTP yang kami terima merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK telah mengukur kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria diantaranya, penerapan standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektifitas pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundangan.
"Harapan kami opini WTP ini dapat berdampak positif pada pengelolaan keuangan agar terus lebih baik lagi," tuturnya.
Langkah selanjutnya setelah ini pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RAPERDA tentang pertanggung jawaban APBD.
"Opini WTP yang kami terima merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK telah mengukur kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria diantaranya, penerapan standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektifitas pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundangan.
"Harapan kami opini WTP ini dapat berdampak positif pada pengelolaan keuangan agar terus lebih baik lagi," tuturnya.
Lihat Juga :