Pangandaran Raih Opini WTP Kelima Menjelang Usia 9 Tahun
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kali diraih menjelang usia 9 tahun Pangandaran usai berpisah dengan Kabupaten Ciamis.
Selain meraih WTP yang kelima kali, berbagai penghargaan terus diraih Pemda Pangandaran salah satunya dalam bidang pengelolaan keuangan.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati Kabupaten Pangandaran dan Ketua DPRD Pangandaran di Gedung BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jumat (26/6/2020) lalu.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bupati dan DPRD sehingga dapat menjalankan pemeriksana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagian rangkaian akhir dari proses hasil pemeriksaan.
Diterangkan Jeje, Undang Undang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD kepada lembaga perwakilan serta pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Langkah selanjutnya setelah ini pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RAPERDA tentang pertanggung jawaban APBD.
"Opini WTP yang kami terima merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK telah mengukur kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria diantaranya, penerapan standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektifitas pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundangan.
"Harapan kami opini WTP ini dapat berdampak positif pada pengelolaan keuangan agar terus lebih baik lagi," tuturnya.
Selain meraih WTP yang kelima kali, berbagai penghargaan terus diraih Pemda Pangandaran salah satunya dalam bidang pengelolaan keuangan.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati Kabupaten Pangandaran dan Ketua DPRD Pangandaran di Gedung BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Jumat (26/6/2020) lalu.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bupati dan DPRD sehingga dapat menjalankan pemeriksana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagian rangkaian akhir dari proses hasil pemeriksaan.
Diterangkan Jeje, Undang Undang mengamanatkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD kepada lembaga perwakilan serta pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Langkah selanjutnya setelah ini pemerintah daerah akan menjadi bahan penyusunan RAPERDA tentang pertanggung jawaban APBD.
"Opini WTP yang kami terima merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK telah mengukur kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria diantaranya, penerapan standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang cukup, efektifitas pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundangan.
"Harapan kami opini WTP ini dapat berdampak positif pada pengelolaan keuangan agar terus lebih baik lagi," tuturnya.