PSBB Malang Hari ke-7, Pertokoan Buka Ditutup Paksa

Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
PSBB Malang Hari ke-7,...
Operasi gabungan dalam rangka cipta kondisi PSBB di Malang Raya pada hari ke-7 masih ditemui banyak toko yang masih buka. Foto/iNews TV/Deni Irawan
A A A
MALANG - Operasi gabungan dalam rangka cipta kondisi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya pada hari ke-7 masih ditemui banyak toko yang masih buka.

Toko-toko tersebut masih melayani pembeli dan mengabaikan physical distancing. Sementara di jalan raya masuk Kota Malang, pada operasi penyekatan, sebanyak 4 mobil travel ilegal pengangkut pemudik berhasil diamankan petugas. Empat mobil itu pun disita polisi. (Baca juga: Apkrindo Sebut Pemerintah Tebang Pilih Tindak Pelanggar PSBB )

Sejak hari minggu lalu, pemberlakuan PSBB Malang Raya telah memasuki hari ke-7. Ini berarti sudah selesai masa sosialisasi dan peringatan.

Namun ternyata para pengusaha perniagaan masih membandel. Mereka masih membuka tokonya dan tetap melakukan transaksi tanpa mengindahkan instruksi physical distancing.

Khususnya di pusat-pusat pertokoan di Kota Malang, kawasan pecinan, kawasan kompleks Malang Plaza hingga Jalan Pasar Besar, banyak pertokoan, khususnya toko pakaian dan telepon selular yang masih aktif beroperasi.

Petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI memberikan surat teguran dan memaksa para pengelola menutup seketika.

Operasi Cipta Kondisi ini akan terus dilakukan setiap hari dan jika toko-toko masih membandel hingga mendapatkan surat teguran ke-3 maka Pemerintah Kota Malang akan mencabut izin usahanya.

Aksi membandel tidak hanya terjadi pada pertokoan saja, namun di jalan raya pada pos check point penyekatan pemudik juga didapati 4 travel ilegal mengangkut pemudik dari Pulau bali dan Madura. Mobil travel ilegal tersebut tertangkap tangan petugas mengangkut penumpang.

“Para penumpang diminta turun dan dicek kesehatan serta diberikan blanko teguran. Sementara pengemudi travel ditilang dan 4 mobil travelnya disita,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Sementara itu, Pemudik asal Bali Sulistyo mengaku menumpang travel ilegal dengan membayar Rp350.000 untuk perjalanan dari Denpasar hingga ke rumahnya di Malang.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2718 seconds (0.1#10.140)