Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:59 WIB
loading...
Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker
Hanya satu jam gelar razia, petugas Satpol PP Demak, Jawa Tengah, berhasil menjaring ratusan warga tidak memakai masker. Foto/iNews TV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Hanya satu jam gelar razia, petugas Satpol PP Demak, Jawa Tengah, berhasil menjaring ratusan warga tidak memakai masker. Sebagian pelanggar diberi sanksi mengahafalkan surat suci, atau membaca teks Pancasila, sebelum menerima masker dari petugas.

(Baca juga: Labu Madu Produk Petani Ponorogo Terbang Hingga ke Singapura )

Lantaran kena razia tak memakai masker , Ahmad Chanafi (35), warga Demak, Jawa Tengah, diminta oleh petugas menghafalkan teks Pancasila. Walau penjual bakso keliling ini mengaku tidak pakai masker karena baru dicuci, namun petugas tetap memberinya sanksi.

Usai di data dan menerima sanksi, Chanafi pun mendapat masker baru dari petugas. "Saya tidak bawa masker, karena baru dicuci. Soal sanksi dalam razia ini, saya masih menerimanya," jawab Chanafi saat ditanya awak media.

Sejak Senin (24/08/2020), Petugas Satpol PP Demak , terus melaksanakan razia masker, sampai satu minggu ke depan. Kali pertama, razia dimulai di Jalan Kiai Sikil Kompleks Pendopo Kabupaten Demak. "Namun belum ada satu jam, petugas telah menjaring ratusan warga yang tidak memakai masker," jelas Kepala Satpol PP Demak, Muh. Ridhodhin.

Demi mencengah penularan COVID-19 , petugas hingga memberikan sanksi bagi warga yang melanggar tidak memakai masker. Mereka diminta menghafalkan teks Pancasila, sampai membaca ayat suci Alquran. (Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo )

Lanjutnya, pelaksanaan razia dilakukan secara berjenjang. Awalnya pelanggar, akan diberi sanksi ringan, bila masih melanggar, selanjutnya akan menerima sanksi membersihkan ruang publik, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sesuai peraturan daerah, tambah Ridhodhin, sanksi terberat akan diberlakukan bila warga telah melanggar dua kali tidak memakai masker, di lingkungan publik. Sanksi tersebut hingga membayar denda sebesar Rp250 ribu. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup )

Hanya satu jam digelar razia, petugas berhasil menjaring sedikit 160 warga yang tidak memakai masker. Dari hasil evaluasi petugas, jumlah tersebut menunjukan kurangnya kesadaran warga untuk menanggulangi penularan COVID-19 . Selanjutnya, mulai bulan depan, akan dilakukan razia dengan sanksi berat, pelanggar hingga diharuskan membayar denda.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)