Resepsi Pernikahan di Pangandaran Dibubarkan Satgas COVID-19
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Resepsi pernikahan yang digelar warga di Dusun Bunisinga RT 02/02 Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan, Minggu, (10/1/2021).
Pembubaran dipimpin langsung oleh Camat sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Mangunjaya didampingi pihak Kepolisian Polsek Padaherang, Koramil 1318 Padaherang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mangunjaya. (Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anak Pejabat BPBD Dibubarkan Polisi)
Plt Camat Mangunjaya, Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya. “Kesepakatan itu diantaranya warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Edi. (Baca Juga: 32 Kasus Baru COVID-19 di Pangkalpinang, Tiga Orang Meninggal Dunia)
Dia menambahkan, pembubaran yang lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021. “Kesepakatan itu atas dasar peningkatan kasus terkonfirmsi positif diwilayah Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Berdasarkan pantauan lapangan, pembubaran dilakukan karena acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan warga lantaran ada panggung hiburan musik. “Resepsi pernikahan ini telah melanggar kesepakatan bersama tingkat Kecamatan Mangunjaya," terang Edi. (Baca Juga: Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB)
Beruntung pembubaran direspons positif dan masyarakat menyadari bahwa dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. “Pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama dan tuan rumah sadar akan hal itu,” pungkasya. Selama kegiatan pembubaran berlangsung dalam keadaan kondusif dan tidak ada kendala.
Pembubaran dipimpin langsung oleh Camat sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Mangunjaya didampingi pihak Kepolisian Polsek Padaherang, Koramil 1318 Padaherang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mangunjaya. (Baca Juga: Timbulkan Kerumunan, Pernikahan Anak Pejabat BPBD Dibubarkan Polisi)
Plt Camat Mangunjaya, Edi Kusnadi mengatakan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya. “Kesepakatan itu diantaranya warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan," kata Edi. (Baca Juga: 32 Kasus Baru COVID-19 di Pangkalpinang, Tiga Orang Meninggal Dunia)
Dia menambahkan, pembubaran yang lakukan atas dasar kesepakatan bersama unsur Muspika Mangunjaya hingga jajaran Kepala Desa bahwa tidak ada kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7-14 Januari 2021. “Kesepakatan itu atas dasar peningkatan kasus terkonfirmsi positif diwilayah Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran," tambahnya.
Berdasarkan pantauan lapangan, pembubaran dilakukan karena acara resepsi pernikahan menimbulkan kerumunan warga lantaran ada panggung hiburan musik. “Resepsi pernikahan ini telah melanggar kesepakatan bersama tingkat Kecamatan Mangunjaya," terang Edi. (Baca Juga: Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB)
Beruntung pembubaran direspons positif dan masyarakat menyadari bahwa dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. “Pencegahan penyebaran COVID-19 menjadi tanggung jawab bersama dan tuan rumah sadar akan hal itu,” pungkasya. Selama kegiatan pembubaran berlangsung dalam keadaan kondusif dan tidak ada kendala.
(nic)