Bakamla RI-PSDKP Batam Laksanakan Gelar Perkara Penangkapan KIA Vietnam
loading...
A
A
A
BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Batam laksanakan gelar perkara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam hasil tangkapan KN Pulau Dana-323 di Pangkalan Armada Batam, Jl. Jembatan 3 Balerang, Rabu, (19/5/21).
Gelar perkara dilaksanakan untuk memaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam BD 93681 TS sebelum seluruh berkas perkara diserah terimakan kepada penyidik PSDKP Batam yang direncanakan Jumat (21/5/21).
Gelar perkara dipimpin oleh Ketua Tim Penanganan Perkara UPH Kolonel Bakamla Joni Junaidi dihadiri penyidik PSDKP Batam Heri Setiawan dan Saiful Anam. Selain itu juga hadir Tim Pertimbangan Hukum Bakamla yang dipimpin Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor Marpaung, S.H.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik PSDKP guna memperkuat pembuktian berkas perkara seperti, penulisan titik koordinat penangkapan dengan GPS yang tertera dikapal KN Pulau Dana-323, waktu penangkapan, jaring yang dipakai, history GPS KIA Vietnam, barang bukti yang ada di KIA Vietnam seperti jumlah ABK, GPS, Radar, radio maupun muatan ikan hasil tangkapan," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Rabu (19/5/21).
Selanjutnya, penyidik PSDKP didampingi tim Bakamla melaksanakan pengecekan awal barang bukti yang berada diatas kapal guna memperkuat dokumen berkas perkara. Adapun saat gelar perkara, dipaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam oleh tim Bakamla kepada penyidik PSDKP.
Dijelaskan, pada hari Minggu 16 Mei 2021 pukul 05.30 WIB pada saat KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi melaksanakan patroli di perbatasan Indonesia-Malaysia sektor utara.
"Saat itu, juru radar mendeteksi kontak radar pada posisi 04.23.900' N - 105.04.855' E halu 212° kecepatan 1.5 knot. Posisi kontak berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen. KN Pulau Dana-323 mendekati kontak, namun kontak menambah kecepatan dan bermanuver zig-zag dengan maksud melarikan diri ke perairan Malaysia," jelasnya. Baca: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ART Dijebloskan ke Tahanan.
Saat jarak kontak kurang lebih 1000 yard Komadan KN Pulau Dana-323 memerintahkan untuk menurunkan RHIB dan tim VBSS guna melaksanakan pengejaran dan penghentian. Kapal target tidak kooperatif, maka 2 personel VBSS melaksanakan penghentian KIA dengan menaikkan ke kapal target. Baca Juga: Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api.
"Akhirnya, tepat pukul 06.30 WIB pada posisi 04°18.835' N - 105°04.055' E kapal target dapat dihentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan oleh tim VBSS," pungkasnya.
Gelar perkara dilaksanakan untuk memaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam BD 93681 TS sebelum seluruh berkas perkara diserah terimakan kepada penyidik PSDKP Batam yang direncanakan Jumat (21/5/21).
Gelar perkara dipimpin oleh Ketua Tim Penanganan Perkara UPH Kolonel Bakamla Joni Junaidi dihadiri penyidik PSDKP Batam Heri Setiawan dan Saiful Anam. Selain itu juga hadir Tim Pertimbangan Hukum Bakamla yang dipimpin Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor Marpaung, S.H.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik PSDKP guna memperkuat pembuktian berkas perkara seperti, penulisan titik koordinat penangkapan dengan GPS yang tertera dikapal KN Pulau Dana-323, waktu penangkapan, jaring yang dipakai, history GPS KIA Vietnam, barang bukti yang ada di KIA Vietnam seperti jumlah ABK, GPS, Radar, radio maupun muatan ikan hasil tangkapan," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Rabu (19/5/21).
Selanjutnya, penyidik PSDKP didampingi tim Bakamla melaksanakan pengecekan awal barang bukti yang berada diatas kapal guna memperkuat dokumen berkas perkara. Adapun saat gelar perkara, dipaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam oleh tim Bakamla kepada penyidik PSDKP.
Dijelaskan, pada hari Minggu 16 Mei 2021 pukul 05.30 WIB pada saat KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi melaksanakan patroli di perbatasan Indonesia-Malaysia sektor utara.
"Saat itu, juru radar mendeteksi kontak radar pada posisi 04.23.900' N - 105.04.855' E halu 212° kecepatan 1.5 knot. Posisi kontak berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen. KN Pulau Dana-323 mendekati kontak, namun kontak menambah kecepatan dan bermanuver zig-zag dengan maksud melarikan diri ke perairan Malaysia," jelasnya. Baca: Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ART Dijebloskan ke Tahanan.
Saat jarak kontak kurang lebih 1000 yard Komadan KN Pulau Dana-323 memerintahkan untuk menurunkan RHIB dan tim VBSS guna melaksanakan pengejaran dan penghentian. Kapal target tidak kooperatif, maka 2 personel VBSS melaksanakan penghentian KIA dengan menaikkan ke kapal target. Baca Juga: Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api.
"Akhirnya, tepat pukul 06.30 WIB pada posisi 04°18.835' N - 105°04.055' E kapal target dapat dihentikan kemudian dilaksanakan pemeriksaan oleh tim VBSS," pungkasnya.
(nag)