Bakamla RI-PSDKP Batam Laksanakan Gelar Perkara Penangkapan KIA Vietnam
Rabu, 19 Mei 2021 - 18:57 WIB
loading...
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Batam laksanakan gelar perkara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam . SINDOnews/Dicky
A
A
A
BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersinergi dengan Pangkalan PSDKP Batam laksanakan gelar perkara terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam hasil tangkapan KN Pulau Dana-323 di Pangkalan Armada Batam, Jl. Jembatan 3 Balerang, Rabu, (19/5/21).
Gelar perkara dilaksanakan untuk memaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam BD 93681 TS sebelum seluruh berkas perkara diserah terimakan kepada penyidik PSDKP Batam yang direncanakan Jumat (21/5/21).
Gelar perkara dipimpin oleh Ketua Tim Penanganan Perkara UPH Kolonel Bakamla Joni Junaidi dihadiri penyidik PSDKP Batam Heri Setiawan dan Saiful Anam. Selain itu juga hadir Tim Pertimbangan Hukum Bakamla yang dipimpin Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor Marpaung, S.H.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik PSDKP guna memperkuat pembuktian berkas perkara seperti, penulisan titik koordinat penangkapan dengan GPS yang tertera dikapal KN Pulau Dana-323, waktu penangkapan, jaring yang dipakai, history GPS KIA Vietnam, barang bukti yang ada di KIA Vietnam seperti jumlah ABK, GPS, Radar, radio maupun muatan ikan hasil tangkapan," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Rabu (19/5/21).
Selanjutnya, penyidik PSDKP didampingi tim Bakamla melaksanakan pengecekan awal barang bukti yang berada diatas kapal guna memperkuat dokumen berkas perkara. Adapun saat gelar perkara, dipaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam oleh tim Bakamla kepada penyidik PSDKP.
Gelar perkara dilaksanakan untuk memaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam BD 93681 TS sebelum seluruh berkas perkara diserah terimakan kepada penyidik PSDKP Batam yang direncanakan Jumat (21/5/21).
Gelar perkara dipimpin oleh Ketua Tim Penanganan Perkara UPH Kolonel Bakamla Joni Junaidi dihadiri penyidik PSDKP Batam Heri Setiawan dan Saiful Anam. Selain itu juga hadir Tim Pertimbangan Hukum Bakamla yang dipimpin Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor Marpaung, S.H.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik PSDKP guna memperkuat pembuktian berkas perkara seperti, penulisan titik koordinat penangkapan dengan GPS yang tertera dikapal KN Pulau Dana-323, waktu penangkapan, jaring yang dipakai, history GPS KIA Vietnam, barang bukti yang ada di KIA Vietnam seperti jumlah ABK, GPS, Radar, radio maupun muatan ikan hasil tangkapan," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Rabu (19/5/21).
Selanjutnya, penyidik PSDKP didampingi tim Bakamla melaksanakan pengecekan awal barang bukti yang berada diatas kapal guna memperkuat dokumen berkas perkara. Adapun saat gelar perkara, dipaparkan kronologis penangkapan KIA Vietnam oleh tim Bakamla kepada penyidik PSDKP.
Lihat Juga :