DPRD Luwu Utara Setujui Tiga Ranperda Usulan Eksekutif
Rabu, 19 Mei 2021 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar diketahui, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 adalah revisi dari Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan agar Pemerintah Daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan tetap terjaga. Kemudian Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Ranperda ini adalah salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Utara sangat diperlukan, mengingat SDM dan SDA yang tersedia cukup tinggi. Rapat Paripurna ini juga dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, dan para anggota DPRD.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Ingatkan Tetap Waspada dan Tidak Lengah Covid-19
Kemudian Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan agar Pemerintah Daerah lebih proaktif dalam mengatur dan mengendalikan kegiatan air limbah domestik, sehingga kualitas sumber daya air dan kesehatan lingkungan tetap terjaga. Kemudian Ranperda yang ketiga adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri 2021-2041.
Ranperda ini adalah salah satu tenaga pendorong pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Utara sangat diperlukan, mengingat SDM dan SDA yang tersedia cukup tinggi. Rapat Paripurna ini juga dihadiri para Kepala Perangkat Daerah, dan para anggota DPRD.
Baca Juga: Bupati Luwu Utara Ingatkan Tetap Waspada dan Tidak Lengah Covid-19
(agn)
Lihat Juga :