Habib Bahar bin Smith: Saya Cucu Nabi Muhammad ke-29

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith: Saya Cucu Nabi Muhammad ke-29
Habib Bahar bin Smith menyatakan dirinya merupakan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW ke-29. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan mengejutkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Dalam pengakuannya, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu menyatakan bahwa dirinya merupakan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Bahar mengaku, dirinya merupakan cucu Nabi Muhammad ke-29.

Baca juga: Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan

Pengakuan Bahar yang mengejutkan tersebut berawal saat Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat bercerita tentang sebuah kisah Rasulullah yang dilempari dan dihina oleh orang Yahudi. Dalam kisah itu disebutkan bahwa Rasulullah menjenguk orang Yahudi itu yang diketahui sedang sakit.

"Apakah habib pernah tahu kalau Rasulullah ini pernah melakukan kekerasan terhadap orang?" tanya Surachmat dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dari PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Bahar pun lantas menjawab pertanyaan Surachmat. Menurutnya, apa yang terjadi antara Rasulullah dan orang Yahudi itu merupakan persoalan pribadi. Dia menegaskan, sepanjang persoalan pribadi, Rasullullah selalu memaafkan dan tidak pernah mempermasalahkan.

"Nah, yang mulia, itu masalah pribadi Rasulullah. Nabi Muhammad, beliau masalah pribadi, beliau dihina dan dicaci dimaki dan dilempari kotoran unta beliau diam," katanya.

Bahar pun lantas membandingkan sikapnya dengan sikap Rasulullah tersebut. Bahar menegaskan, dirinya pun tak pernah mempermasalahkan jika ada orang yang mencaci dirinya secara pribadi.

Meski begitu, Bahar menyatakan, jika urusannya dengan agama dan keluarga, dia mengaku tak bisa tinggal diam. Hal itu menurutnya sesuai dengan sikap Rasullullah yang diakuinya sebagai sang kakek.

"Kakek kami mengajarkan itu, saya cucu Nabi Muhammad ke-29. Jadi, kalau saya, kalau urusan pribadi, saya rela saya ridha. Tapi kalau sudah urusan bangsa, urusan rakyat, urusan agama, urusan keluarga, maka saya tidak akan tinggal diam yang mulia," tuturnya.

"Lebih baik saya yang hancur, asalkan NKRI hidup, biarkan saya yang hancur asalkan Islam tetap jaya. Biarkan saya mati dan binasa asalkan NKRI, agama Islam, dan keluarga tetap hidup. Biarkan saya yang lapar asalkan yang lain tetap kenyang. Itu saya," lanjut Bahar menegaskan.

Pernyataan Bahar tersebut merupakan pembelaan atas kasus yang tengah dihadapinya. Dia mengatakan, diirnya tidak bisa tinggal diam saat sopir online yang bernama Andriansyah mengusik keluarganya.

Bahar kembali menegaskan, penganiayaan yang dilakukan pada Andriansyah salah jika dipandang dari sudut pandang hukum negara. Namun, apabila dipandang dari sudut pandang agama, hal itu dinilainya benar. Pasalnya, perbuatan itu dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istrinya.

"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya, maka saya tidak mempedulikan hukum negara untuk menjaga kehormatan istri saya dan harga diri istri saya," tegasnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online, Andriansyah. Pengakuan tersebut disampaikan Bahar dalam sidang lanjutan yang dihadiri langsung oleh saksi korban, Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021) lalu.

Bahar beralasan, dirinya memukul Andriansyah karena tersulut emosi menyusul pengakuan sang istri yang sempat digoda oleh Andriansyah. Aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Andriansyah.

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya, makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ungkap Bahar.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu. Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)