Habib Bahar bin Smith: Saya Cucu Nabi Muhammad ke-29

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith:...
Habib Bahar bin Smith menyatakan dirinya merupakan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW ke-29. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Habib Bahar bin Smith memberikan pengakuan mengejutkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Terima Kompensasi Rp25 Juta

Dalam pengakuannya, penceramah sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin itu menyatakan bahwa dirinya merupakan keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. Bahar mengaku, dirinya merupakan cucu Nabi Muhammad ke-29.

Baca juga: Didakwa Dua Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Perkara Diteruskan

Pengakuan Bahar yang mengejutkan tersebut berawal saat Majelis Hakim PN Bandung, Surachmat bercerita tentang sebuah kisah Rasulullah yang dilempari dan dihina oleh orang Yahudi. Dalam kisah itu disebutkan bahwa Rasulullah menjenguk orang Yahudi itu yang diketahui sedang sakit.

"Apakah habib pernah tahu kalau Rasulullah ini pernah melakukan kekerasan terhadap orang?" tanya Surachmat dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dari PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

Bahar pun lantas menjawab pertanyaan Surachmat. Menurutnya, apa yang terjadi antara Rasulullah dan orang Yahudi itu merupakan persoalan pribadi. Dia menegaskan, sepanjang persoalan pribadi, Rasullullah selalu memaafkan dan tidak pernah mempermasalahkan.

"Nah, yang mulia, itu masalah pribadi Rasulullah. Nabi Muhammad, beliau masalah pribadi, beliau dihina dan dicaci dimaki dan dilempari kotoran unta beliau diam," katanya.

Bahar pun lantas membandingkan sikapnya dengan sikap Rasulullah tersebut. Bahar menegaskan, dirinya pun tak pernah mempermasalahkan jika ada orang yang mencaci dirinya secara pribadi.

Meski begitu, Bahar menyatakan, jika urusannya dengan agama dan keluarga, dia mengaku tak bisa tinggal diam. Hal itu menurutnya sesuai dengan sikap Rasullullah yang diakuinya sebagai sang kakek.

"Kakek kami mengajarkan itu, saya cucu Nabi Muhammad ke-29. Jadi, kalau saya, kalau urusan pribadi, saya rela saya ridha. Tapi kalau sudah urusan bangsa, urusan rakyat, urusan agama, urusan keluarga, maka saya tidak akan tinggal diam yang mulia," tuturnya.

"Lebih baik saya yang hancur, asalkan NKRI hidup, biarkan saya yang hancur asalkan Islam tetap jaya. Biarkan saya mati dan binasa asalkan NKRI, agama Islam, dan keluarga tetap hidup. Biarkan saya yang lapar asalkan yang lain tetap kenyang. Itu saya," lanjut Bahar menegaskan.

Pernyataan Bahar tersebut merupakan pembelaan atas kasus yang tengah dihadapinya. Dia mengatakan, diirnya tidak bisa tinggal diam saat sopir online yang bernama Andriansyah mengusik keluarganya.

Bahar kembali menegaskan, penganiayaan yang dilakukan pada Andriansyah salah jika dipandang dari sudut pandang hukum negara. Namun, apabila dipandang dari sudut pandang agama, hal itu dinilainya benar. Pasalnya, perbuatan itu dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istrinya.

"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya, maka saya tidak mempedulikan hukum negara untuk menjaga kehormatan istri saya dan harga diri istri saya," tegasnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online, Andriansyah. Pengakuan tersebut disampaikan Bahar dalam sidang lanjutan yang dihadiri langsung oleh saksi korban, Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021) lalu.

Bahar beralasan, dirinya memukul Andriansyah karena tersulut emosi menyusul pengakuan sang istri yang sempat digoda oleh Andriansyah. Aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Andriansyah.

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya, makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ungkap Bahar.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu. Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved