Habib Bahar bin Smith: Saya Cucu Nabi Muhammad ke-29

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
A A A
"Lebih baik saya yang hancur, asalkan NKRI hidup, biarkan saya yang hancur asalkan Islam tetap jaya. Biarkan saya mati dan binasa asalkan NKRI, agama Islam, dan keluarga tetap hidup. Biarkan saya yang lapar asalkan yang lain tetap kenyang. Itu saya," lanjut Bahar menegaskan.

Pernyataan Bahar tersebut merupakan pembelaan atas kasus yang tengah dihadapinya. Dia mengatakan, diirnya tidak bisa tinggal diam saat sopir online yang bernama Andriansyah mengusik keluarganya.

Bahar kembali menegaskan, penganiayaan yang dilakukan pada Andriansyah salah jika dipandang dari sudut pandang hukum negara. Namun, apabila dipandang dari sudut pandang agama, hal itu dinilainya benar. Pasalnya, perbuatan itu dilakukan untuk menjaga harga diri dan kehormatan istrinya.

"Jika menurut hukum negara apa yang saya lakukan itu salah untuk menjaga harga diri istri saya, kehormatan istri saya, marwah istri saya, maka saya tidak mempedulikan hukum negara untuk menjaga kehormatan istri saya dan harga diri istri saya," tegasnya.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online, Andriansyah. Pengakuan tersebut disampaikan Bahar dalam sidang lanjutan yang dihadiri langsung oleh saksi korban, Andriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/4/2021) lalu.

Bahar beralasan, dirinya memukul Andriansyah karena tersulut emosi menyusul pengakuan sang istri yang sempat digoda oleh Andriansyah. Aksi penganiayaan itu terjadi pada 2018 lalu. Diduga, aksi penganiayaan terjadi karena dipicu kesalahpahaman antara Bahar dan Andriansyah.

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya, makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ungkap Bahar.

Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu. Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9184 seconds (0.1#10.140)