Penghina Presiden Jokowi Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Siber Polda Kepri di Mall
Senin, 17 Mei 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 2 Janda Muda dan Seksi Duet Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Masih Pakai Daster
Dari hasil penyelidikan, akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021. "Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta penghinaan tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit ponsel, SIM Card, dan kartu identitas diri pelaku.
Baca juga: Tim Sukses Bupati Simalungun Diduga Ikut Campur Lakukan Pengawasan, ASN Resah
"Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45 A ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntio pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya.
Dari hasil penyelidikan, akun Twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021. "Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta penghinaan tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," jelasnya.
Dikatakannya, mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang, dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit ponsel, SIM Card, dan kartu identitas diri pelaku.
Baca juga: Tim Sukses Bupati Simalungun Diduga Ikut Campur Lakukan Pengawasan, ASN Resah
"Saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan pasal 45 A ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntio pasal 28 ayat 2 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 14 ayat 2 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :