53 Narapidana Rutan Salatiga Dapat Remisi Idul Fitri
loading...
A
A
A
SALATIGA - Sebanyak 53 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitr i 2021. Mereka terdiri dari narapidana perkara pencurian, narkotika, penggelapan, perlindungan anak dan penipuan. Penyerahan berkas remisi diserahka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano kepada perwakilan penerima di Selasar Rutan Kelas IIB Salatiga, Kamis (13/5/2021).
Andri menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima puluhan narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 orang. "Kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 31 orang," terangnya. Baca juga: 5.793 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Peroleh Remisi Idul Fitri
Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
Terlebih ditengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan. "Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan. "Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat," tandasnya.
Andri menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima puluhan narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 22 orang. "Kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 31 orang," terangnya. Baca juga: 5.793 Napi di Provinsi Sulsel Diusul Peroleh Remisi Idul Fitri
Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di rutan walaupun dalam keadaan yang terbatas.
Terlebih ditengah masa pandemi COVID-19 seperti ini, warga binaan harus senantiasa menjaga diri dan kebersihan lingkungan. "Rutan Salatiga terus berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan yang baik kepada warga binaan. Salah satunya pemberian hak berupa remisi," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada serta taat pada aturan. "Pembinaan itu akan menjadi bekal positif saat warga binaan bebas dan kembali kemasyarakat," tandasnya.
(don)