Banyak Zona Hijau di Kota Mojokerto, Ning Ita: Warga Bisa Salat Ied dengan Prokes Ketat
Rabu, 12 Mei 2021 - 20:50 WIB
loading...
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari sidak pasar sebelum sosialisasi pelaksananaan Salat Ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021)
A
A
A
KOTA MOJOKERTO - Hari Raya Idul Fitri tentu terasa kurang lengkap tanpa penyelenggaraan salat ied berjamaah. Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan salat ied meski harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya boleh dilaksanakan di daerah yang berzona aman berdasarkan PPKM Mikro.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan Salat Ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021) menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021 dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Ning Ita menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
“Bagi wilayah dengan zona merah Salat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah salat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Ning Ita.
Baca juga: Buktikan Akuntabel Pemko Mojokerto-Berhasil Pertahankan Capaian WTP
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari usai sosialisasi pelaksananaan Salat Ied 1442 H pada Selasa (11/5/2021) menyampaikan bahwa berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021 dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Ning Ita menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.
“Bagi wilayah dengan zona merah Salat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah salat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” kata Ning Ita.
Baca juga: Buktikan Akuntabel Pemko Mojokerto-Berhasil Pertahankan Capaian WTP
Lihat Juga :