Kubur Jenazah PDP COVID-19, Petugas RSUD Mojokerto Minta Rp3 Juta
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga.
"Jadi karena surat edaran Permenkes itu kan April, jadi sosialisasi kami ke bawah, kadang ada yang sudah tahu tapi ada yang tidak tahu. Karena baru setelah ada SE semua (biaya pemakaman) mulai peti mati, plastik, serta biaya tenaga bisa diklaim," kata dr Sugeng dalam konferensi pers.
Adanya pungutan uang Rp3 juta tersebut lantaran ketidaktahuan petugas di kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Menurut dia, uang tersebut hanya digunakan sebagai titipan. Sebelum, petugas bernama Huda tersebut menanyakan langsung ke atasannya terkait dengan biaya pemulasaraan jenazah PDP COVID-19 apakah bisa diklaimkan atau tidak.
"Karena meninggalnya malam, besoknya akan dikonfirmasi ke atasannya ke Pak Didik dan bu Triyas. Dan benar paginya dikonfirmasi, itu ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan," kata dia.
Akan tetapi uang tersebut nyatanya belum juga diserahkan petugas rumah sakit pelat merah milik Pemkot Mojokerto itu. Hingga akhirnya, video dugaan pungli tersebut tersebar di dunia maya. Bahkan, video tersebut menjadi viral lantaran mendapatkan respon dari ribuan netizen yang mayoritas kesal dengan ulah petugas medis tersebut.
"Miskomunikasi itu sebenarnya. Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si personal ini (petugas medis) menggunakan aturan yang lama. Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kami memberikan pengertian COVID-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test," kata Sugeng.
"Jadi karena surat edaran Permenkes itu kan April, jadi sosialisasi kami ke bawah, kadang ada yang sudah tahu tapi ada yang tidak tahu. Karena baru setelah ada SE semua (biaya pemakaman) mulai peti mati, plastik, serta biaya tenaga bisa diklaim," kata dr Sugeng dalam konferensi pers.
Adanya pungutan uang Rp3 juta tersebut lantaran ketidaktahuan petugas di kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Menurut dia, uang tersebut hanya digunakan sebagai titipan. Sebelum, petugas bernama Huda tersebut menanyakan langsung ke atasannya terkait dengan biaya pemulasaraan jenazah PDP COVID-19 apakah bisa diklaimkan atau tidak.
"Karena meninggalnya malam, besoknya akan dikonfirmasi ke atasannya ke Pak Didik dan bu Triyas. Dan benar paginya dikonfirmasi, itu ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan," kata dia.
Akan tetapi uang tersebut nyatanya belum juga diserahkan petugas rumah sakit pelat merah milik Pemkot Mojokerto itu. Hingga akhirnya, video dugaan pungli tersebut tersebar di dunia maya. Bahkan, video tersebut menjadi viral lantaran mendapatkan respon dari ribuan netizen yang mayoritas kesal dengan ulah petugas medis tersebut.
"Miskomunikasi itu sebenarnya. Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si personal ini (petugas medis) menggunakan aturan yang lama. Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kami memberikan pengertian COVID-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test," kata Sugeng.
(nth)
Lihat Juga :