Kubur Jenazah PDP COVID-19, Petugas RSUD Mojokerto Minta Rp3 Juta
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sebuah video dugaan pemungutan liar (pungli) untuk pemulasaraan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 beredar di media sosial (medsos).
Disebutkan, aksi pungli tersebut dilakukan oknum petugas RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. (Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Terinfeksi Corona )
Video dugaan pungli tersebut diunggah pemilik akun Facebook, Evin Prasetya pada Kamis (21/5/2020) pukul 23.24 WIB. Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik itu, memperlihatkan percekcokan antara pihak keluarga pasien PDP COVID-19 yang meninggal dengan petugas kamar jenazah rumah sakit pelat merah tersebut.
Lantaran, petugas kamar jenazah meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan uang Rp3 juta guna biaya pemulasaraan jenazah pasien meninggal. Kendati pasien merupakan PDP COVID-19. Meski demikian, pihak keluarga akhirnya tetap menyerahkan uang tersebut. Namun keluarga pasien meninggal meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Berdasarkan penulusuran SINDOnews, pemilik akun Facebook Evin Prasetya tersebut bekalangan diketahui menantu pasien PDP COVID-19 yang meninggal tersebut. Pasien meninggal itu diketahui berinisial JSH (60). Dia mengembusknya nafas terakhir pada Selasa (19/5/2020) lalu saat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
"Iya itu mertua saya. Saya juga yang unggah videonya. Ketika peristiwa itu, saya ada di lokasi. Meninggalnya sekitar pukul 17.30 WIB. Kami ditelepon pihak rumah sakit, karena kami semua di rumah. Sebab dirawat di ruang isolasi jadi tidak boleh ditungguin," kata Evin saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Jumat (22/5/2020).
Ikhwal terjadinya dugaan pungli itu bermula saat petugas penanggung jawab pemulasaran jenazah COVID-19 kembali menghubunginya pada pukul 21.00 WIB, selang tiga jam setelah mertuanya dinyatakan meninggal dunia. Petugas yang bernama Muhammad Nurul Huda, meminta uang pemulasaran jenasah sebesar Rp3 juta.
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," kata Evin.
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP COVID-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP COVID-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia.
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5/2020) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5/2020) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai COVID-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelas dia.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan COVID-19, bahwasanya pasien COVID-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesal, dia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kami berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," kata Evin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga.
"Jadi karena surat edaran Permenkes itu kan April, jadi sosialisasi kami ke bawah, kadang ada yang sudah tahu tapi ada yang tidak tahu. Karena baru setelah ada SE semua (biaya pemakaman) mulai peti mati, plastik, serta biaya tenaga bisa diklaim," kata dr Sugeng dalam konferensi pers.
Adanya pungutan uang Rp3 juta tersebut lantaran ketidaktahuan petugas di kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Menurut dia, uang tersebut hanya digunakan sebagai titipan. Sebelum, petugas bernama Huda tersebut menanyakan langsung ke atasannya terkait dengan biaya pemulasaraan jenazah PDP COVID-19 apakah bisa diklaimkan atau tidak.
"Karena meninggalnya malam, besoknya akan dikonfirmasi ke atasannya ke Pak Didik dan bu Triyas. Dan benar paginya dikonfirmasi, itu ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan," kata dia.
Akan tetapi uang tersebut nyatanya belum juga diserahkan petugas rumah sakit pelat merah milik Pemkot Mojokerto itu. Hingga akhirnya, video dugaan pungli tersebut tersebar di dunia maya. Bahkan, video tersebut menjadi viral lantaran mendapatkan respon dari ribuan netizen yang mayoritas kesal dengan ulah petugas medis tersebut.
"Miskomunikasi itu sebenarnya. Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si personal ini (petugas medis) menggunakan aturan yang lama. Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kami memberikan pengertian COVID-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test," kata Sugeng.
Disebutkan, aksi pungli tersebut dilakukan oknum petugas RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. (Baca juga: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Terinfeksi Corona )
Video dugaan pungli tersebut diunggah pemilik akun Facebook, Evin Prasetya pada Kamis (21/5/2020) pukul 23.24 WIB. Dalam video berdurasi 4 menit 10 detik itu, memperlihatkan percekcokan antara pihak keluarga pasien PDP COVID-19 yang meninggal dengan petugas kamar jenazah rumah sakit pelat merah tersebut.
Lantaran, petugas kamar jenazah meminta kepada pihak keluarga untuk menyerahkan uang Rp3 juta guna biaya pemulasaraan jenazah pasien meninggal. Kendati pasien merupakan PDP COVID-19. Meski demikian, pihak keluarga akhirnya tetap menyerahkan uang tersebut. Namun keluarga pasien meninggal meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Berdasarkan penulusuran SINDOnews, pemilik akun Facebook Evin Prasetya tersebut bekalangan diketahui menantu pasien PDP COVID-19 yang meninggal tersebut. Pasien meninggal itu diketahui berinisial JSH (60). Dia mengembusknya nafas terakhir pada Selasa (19/5/2020) lalu saat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
"Iya itu mertua saya. Saya juga yang unggah videonya. Ketika peristiwa itu, saya ada di lokasi. Meninggalnya sekitar pukul 17.30 WIB. Kami ditelepon pihak rumah sakit, karena kami semua di rumah. Sebab dirawat di ruang isolasi jadi tidak boleh ditungguin," kata Evin saat dihubungi melalui sambungan ponselnya, Jumat (22/5/2020).
Ikhwal terjadinya dugaan pungli itu bermula saat petugas penanggung jawab pemulasaran jenazah COVID-19 kembali menghubunginya pada pukul 21.00 WIB, selang tiga jam setelah mertuanya dinyatakan meninggal dunia. Petugas yang bernama Muhammad Nurul Huda, meminta uang pemulasaran jenasah sebesar Rp3 juta.
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," kata Evin.
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP COVID-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP COVID-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia.
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5/2020) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5/2020) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai COVID-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelas dia.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan COVID-19, bahwasanya pasien COVID-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesal, dia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kami berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," kata Evin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi menepis tudingan adanya pungli pemulasaraan jenazah pasien PDP Covid-19. Ia berdalih jika persoalan tersebut hanya kesalahpahaman saja antara pihak petugas rumah sakit dengan pihak keluarga.
"Jadi karena surat edaran Permenkes itu kan April, jadi sosialisasi kami ke bawah, kadang ada yang sudah tahu tapi ada yang tidak tahu. Karena baru setelah ada SE semua (biaya pemakaman) mulai peti mati, plastik, serta biaya tenaga bisa diklaim," kata dr Sugeng dalam konferensi pers.
Adanya pungutan uang Rp3 juta tersebut lantaran ketidaktahuan petugas di kamar jenazah RSUD Wahidin Sudiro Husodo. Menurut dia, uang tersebut hanya digunakan sebagai titipan. Sebelum, petugas bernama Huda tersebut menanyakan langsung ke atasannya terkait dengan biaya pemulasaraan jenazah PDP COVID-19 apakah bisa diklaimkan atau tidak.
"Karena meninggalnya malam, besoknya akan dikonfirmasi ke atasannya ke Pak Didik dan bu Triyas. Dan benar paginya dikonfirmasi, itu ada aturan dan harus dikembalikan. Anaknya (pasien) sudah dipanggil, tanggal 20 pagi jam 8 untuk disuruh kembalikan karena ada aturannya memang dikembalikan," kata dia.
Akan tetapi uang tersebut nyatanya belum juga diserahkan petugas rumah sakit pelat merah milik Pemkot Mojokerto itu. Hingga akhirnya, video dugaan pungli tersebut tersebar di dunia maya. Bahkan, video tersebut menjadi viral lantaran mendapatkan respon dari ribuan netizen yang mayoritas kesal dengan ulah petugas medis tersebut.
"Miskomunikasi itu sebenarnya. Jadi kami harus meluruskan SE yang terbaru itu, si personal ini (petugas medis) menggunakan aturan yang lama. Tapi uangnya sudah dikembalikan, pagi tadi. Jadi pagi tadi, sekalian kami memberikan pengertian COVID-19, jadi hari ini keluarga semua ikut rapid test," kata Sugeng.
(nth)