Kubur Jenazah PDP COVID-19, Petugas RSUD Mojokerto Minta Rp3 Juta
Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Ikhwal terjadinya dugaan pungli itu bermula saat petugas penanggung jawab pemulasaran jenazah COVID-19 kembali menghubunginya pada pukul 21.00 WIB, selang tiga jam setelah mertuanya dinyatakan meninggal dunia. Petugas yang bernama Muhammad Nurul Huda, meminta uang pemulasaran jenasah sebesar Rp3 juta.
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," kata Evin.
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP COVID-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP COVID-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia.
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5/2020) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5/2020) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai COVID-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelas dia.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan COVID-19, bahwasanya pasien COVID-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesal, dia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kami berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," kata Evin.
"Beliau menyampaikan uang itu untuk biaya ambulance Rp1 juta, untuk peti Rp1 juta, dan Rp1 juta biaya petugas pemakaman. Jadi satu paket semuanya total Rp3 juta biayanya," kata Evin.
Evin pun mengaku kaget saat petugas tersebut justru meminta uang guna pemulasaraan jenazah mertuanya. Padahal mertua lelakinya tersebut merupakan pasien PDP COVID-19. Warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg masuk kategori PDP COVID-19 lantaran dari hasil pemeriksaan medis terdapat pnemonia.
"Sebelumnya dirawat di RS Hasanah pada (18/5/2020) dengan riwayat penyakit diabetes, dan sesak nafas. Kemudian (19/5/2020) dirujuk ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena hasil toraknya jelek ada flek infeksi di paru-paru. Makanya dicurigai COVID-19. Selanjutnya diisolasi dan dilalukan rapid test, hasilnya nonreaktif," jelas dia.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan COVID-19, bahwasanya pasien COVID-19 seluruh biaya perawatan hingga pemulasaraan jenazah ditanggung negara. Lantaran kesal, dia pun mengunggah video saat penyerahan uang Rp3 juta tersebut. Sebab, petugas rumah sakit juga tidak mengeluarkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran.
"Tadi pukul 10.00 WIB uang dikembalikan, tapi setelah saya unggah video. Pihak RS datang terus menyampaikan permohonan maaf, mengembalikan uang. Kami berusaha tolak tapi mereka tetap meninggalkan uangnya," kata Evin.
Lihat Juga :