Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Satpol PP KBB Larang Warga Gelar Takbir Keliling

Selasa, 11 Mei 2021 - 19:59 WIB
loading...
Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Satpol PP KBB Larang Warga Gelar Takbir Keliling
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang warga untuk menggelar tradisi takbiran keliling pada malam menjelang Idul Fitri.

Instruksi tersebut dikarenakan saat ini KBB masih zona merah COVID-19 sehingga dikhawatirkan ada kasus baru yang muncul.

"Takbiran keliling dilarang, sesuai arahan dari MUI khususnya di KBB tidak diperbolehkan adanya takbiran berkeliling, mudah-mudahan masyarakat paham," kata Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, Selasa (11/5/2021).

Asep mengatakan larangan tersebut dibuat sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama.

Sebab dilhawatirkan jika takbiran keliling dilakukan dapat menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak. Sementara saat ini protokol kesehatan sedang ketat diterapkan.

Dirinya menyarankan, ketika ada warga yang ingin melaksanakan takbiran sebaiknya dilakulan di masjid.

Tapi itupun tetap harus memperhatikan prokes. Serta jumlah orang pun harus ada pembatasan jangan sampai berdesakan yang akhirnya mengabaikan jaga jarak.

"Lebih baik takbiran di masjid atau di rumah masing-masing, karena memang kondisinya masih darurat COVID-19," sambungnya.

Baca juga: KPU KBB Mencatat Hingga April 2021, Ada Penambahan 140 Pemilih Pemula

Pada kondisi normal, kata dia, biasanya takbiran keliling di KBB banyak dilakukan oleh masyarakat di daerah-daerah perkotaan dengan jumlah masyarakat banyak. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Lembang, Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar.

Baca juga: Bangun Ekosistem Inovasi-Kewirausahaan, Iluni UI Dorong Pertumbuhan Perusahan Rintisan

"Makanya kami juga akan berpatroli bersama Polsek setempat, mengingatkan warga agar tidak berkerumun dan menggelar takbiran keliling. Seperti di wilayah Lembang, Padalarang, Batujajar, dan Ngamprah," sebutnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)