3 Anggota Sindikat Pemalsu Surat Tes Antigen Tak Berkutik Diringkus Polres Jembrana

Senin, 10 Mei 2021 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Puluhan Remaja Katolik Geruduk Islamic Center Ciamis, Bersihkan Ruang Isolasi COVID-19

Polisi yang melakukan pemeriksaan curiga, lantaran surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang dikeluarkan salah satu rumah sakit itu tertanggal 4 Mei 2021. Padahal sesuai ketentuan, surat tes antigen hanya berlaku satu hari.

Sopir travel, Adi Sujarwo yang diinterogasi mengaku telah membeli surat itu dari Khoirul Anam. Polisi lalu menangkap Khoirul Anam dan Robi Hindawan di Denpasar. Barang bukti yang diamankan terdiri laptop, scaner, printer dan stempel basah salah satu rumah sakit.

Baca juga: 8 Jam Sebelum Bupati Nganjuk Diringkus KPK, Ramai Unggahan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa

Ketiga tersangka mengaku sudah sekitar lima bulan menjual surat hasil rapid test antigen palsu kepada 19 orang. "Tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata Adi Wibawa.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Bogor Tangkap...
Imigrasi Bogor Tangkap 13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online
Maxxis Resmikan Gerai...
Maxxis Resmikan Gerai Pertama di Bali Barat, Lanjut Baksos ke Panti Asuhan
Pemkab Jembrana Luncurkan...
Pemkab Jembrana Luncurkan Program Kredit Bersubsidi PMI: Wujudkan Generasi Jembrana Mandiri
Banjir Terjang Bali,...
Banjir Terjang Bali, BNPB: 2 Meninggal Dunia, 623 Jiwa Terdampak
Plt Ketua DPW Partai...
Plt Ketua DPW Partai Perindo Bali Jro Bima Bantu Kursi Roda hingga Bedah Rumah Lansia Lumpuh di Jembrana
5 Fakta AKBP Endang...
5 Fakta AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana yang Disorot usai Anggotanya Melanggar Aturan saat Hari Raya Nyepi
KBRI Phnom Penh Terima...
KBRI Phnom Penh Terima 3.100 Aduan WNI Korban Sindikat Online Scam di Kamboja
Meta Hapus 63 Ribu Akun...
Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber
Penelitian Klaim AI...
Penelitian Klaim AI Ajarkan Manusia untuk Menipu
Rekomendasi
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
2 Geng Kriminal Ditarget...
2 Geng Kriminal Ditarget Trump, Brasil: Invasi AS di Depan Mata
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved